Layanan Disdukcapil Blora Sementara Dihentikan, Warga Diminta Maklum dan Tetap Tenang

Reporter : Redaksi
Tampak depan kantor Disdukcapil Blora. (Memanggil.co/Ist)

Blora, MEMANGGIL.CO - Aktivitas administrasi kependudukan adalah denyut harian warga. Dari mengurus Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga surat pindah, semua menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan birokrasi masyarakat. Namun, mulai pertengahan Januari 2026, warga Kabupaten Blora diminta bersabar.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora secara resmi mengumumkan bahwa untuk sementara waktu, sejumlah layanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan belum dapat dilaksanakan. Kebijakan ini bukan tanpa sebab, melainkan berkaitan dengan proses administratif di tingkat nasional.

Baca juga: Cegah Blora Kebanjiran, Kerja Bakti Pembersihan Sampah Sungai Lusi Digelar di Desa Ngilen Kunduran

Dalam pengumuman resminya, Disdukcapil Blora menjelaskan bahwa penghentian sementara layanan tersebut disebabkan sedang berlangsungnya proses pengajuan E-Sign (tanda tangan elektronik) Kepala Dinas yang baru di Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Pengumuman layanan Disdukcapil Blora. (Memanggil.co/Ist)

Proses ini menjadi krusial karena E-Sign merupakan syarat utama dalam penerbitan dokumen kependudukan yang sah dan diakui secara nasional. Tanpa E-Sign aktif dari pejabat berwenang, sistem tidak dapat memproses dan menerbitkan sejumlah dokumen resmi.

Adapun layanan administrasi kependudukan yang sementara belum dapat dilayani, meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), Surat Pindah Datang atau Pindah Keluar, Kartu Identitas Anak (KIA), serta berbagai dokumen akta pencatatan sipil. Dokumen pencatatan sipil tersebut mencakup akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan dokumen kependudukan lainnya.

Meski demikian, Disdukcapil Blora menegaskan bahwa tidak semua layanan dihentikan. Di tengah keterbatasan tersebut, masyarakat masih dapat mengakses layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) yang dipastikan tetap berjalan normal dan dilayani seperti biasa.

Kepastian ini diharapkan mampu mengurangi keresahan warga yang masih membutuhkan layanan identitas dasar.

Baca juga: Ringkasan Buku Broken Strings: Cerita Child Grooming yang Dialami Aurelie Moeremans

“Pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el tetap berjalan normal,” demikian penegasan dalam pengumuman resmi Disdukcapil Blora, ditulis Rabu (14/1/2026). 

Penghentian sementara penerbitan dokumen administrasi kependudukan ini mulai berlaku sejak 14 Januari 2026 dan akan berlangsung hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. Artinya, belum ada kepastian waktu kapan seluruh layanan akan kembali normal, karena sangat bergantung pada rampungnya proses E-Sign di tingkat pusat.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa sistem administrasi kependudukan saat ini saling terhubung antara daerah dan pusat. Ketika satu mata rantai administratif mengalami penyesuaian, dampaknya dapat langsung dirasakan hingga ke tingkat pelayanan masyarakat.

Meski begitu, Disdukcapil Blora mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Warga yang tidak memiliki kebutuhan mendesak disarankan menunda pengurusan dokumen hingga layanan kembali dibuka sepenuhnya. Sementara bagi warga yang membutuhkan informasi terbaru, Disdukcapil mengajak masyarakat untuk memantau kanal resmi mereka.

Baca juga: Belajar dari Blora: Ketika Partai Dipimpin Anak Muda dan Regenerasi Menjadi Keniscayaan

Informasi lanjutan terkait perkembangan layanan dapat diakses melalui media sosial resmi Disdukcapil Blora, seperti Instagram, TikTok, dan Facebook dengan akun @dindukcapilblora dan @infodukcapilblora.

Pemerintah daerah berkomitmen menyampaikan pembaruan secara terbuka agar masyarakat tidak terjebak informasi yang keliru.
Di tengah keterbatasan layanan ini, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci. Kesabaran publik, diimbangi dengan keterbukaan informasi dari instansi, diharapkan mampu menjaga kepercayaan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai aturan.

Karena pada akhirnya, administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen, melainkan hak dasar warga negara yang harus dilayani dengan kepastian hukum, ketelitian, dan tanggung jawab. Dan untuk sementara waktu, Blora sedang menunggu satu proses penting agar semuanya kembali berjalan normal.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru