MK Tegur Praktik Laporkan Wartawan ke Polisi, Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers

Reporter : Redaksi
Mahkamah Konstitusi. (Istimewa)

Jakarta, MEMANGGIL.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan perannya sebagai benteng konstitusi kebebasan sipil. Lewat putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana maupun perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya.

Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya menghentikan praktik kriminalisasi pers yang selama ini masih menghantui dunia jurnalistik Indonesia.

Putusan tersebut lahir dari pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait makna perlindungan hukum terhadap wartawan. MK menilai, selama ini frasa “perlindungan hukum” dalam UU Pers kerap dimaknai setengah hati.

Dalam praktiknya, tidak sedikit wartawan yang langsung dilaporkan ke polisi atau digugat secara perdata akibat pemberitaan, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Mahkamah berpandangan, karya jurnalistik yang dihasilkan sesuai kaidah jurnalistik, kode etik, dan untuk kepentingan publik tidak boleh serta-merta dijadikan objek pidana.

Sengketa yang muncul akibat pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian Dewan Pers.

Jalur pidana dan perdata, menurut MK, harus ditempatkan sebagai langkah terakhir dan bersifat sangat terbatas. Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa wartawan memiliki posisi strategis dalam demokrasi.

Pers tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika wartawan mudah dikriminalisasi, maka yang terancam bukan hanya profesi jurnalistik, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyinggung maraknya penggunaan pasal-pasal pidana umum untuk membungkam pemberitaan kritis. Praktik semacam itu dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Negara, menurut MK, justru berkewajiban menciptakan rasa aman bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Putusan ini disambut positif oleh komunitas pers dan pegiat kebebasan berekspresi.

Banyak yang menilai, keputusan MK menjadi “tameng hukum” baru bagi wartawan yang selama ini bekerja di bawah tekanan, terutama ketika mengungkap kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan persoalan publik sensitif lainnya.

Meski demikian, MK juga mengingatkan bahwa perlindungan ini bukan cek kosong. Wartawan tetap terikat pada etika profesi dan tanggung jawab jurnalistik.

Jika sebuah karya terbukti bukan produk jurnalistik yang sah, atau dibuat dengan itikad buruk, maka mekanisme hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan.

Ke depan, putusan ini diharapkan mampu mengubah cara pandang aparat penegak hukum, pejabat publik, dan masyarakat dalam menyikapi pemberitaan. Sengketa pers seharusnya tidak lagi disikapi dengan laporan pidana instan, tetapi melalui mekanisme yang telah disediakan undang-undang.

Dengan putusan ini, MK bukan hanya memberi kepastian hukum bagi wartawan, tetapi juga mengirim pesan kuat bahwa demokrasi tidak boleh takut pada kritik, dan pers tidak boleh dibungkam dengan ancaman pidana.

Di tengah derasnya arus informasi dan tantangan kebebasan berekspresi, keputusan ini menjadi penanda bahwa ruang jurnalistik di Indonesia masih memiliki pelindung konstitusional yang kuat.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru