Mojokerto, MEMANGGIL.CO – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial EM (53), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. EM diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri berinisial K (20) dalam kurun waktu belasan tahun.

Tersangka ditangkap oleh petugas di wilayah Magetan pada Selasa (03/03/2026), setelah sempat melarikan diri menyusul terbongkarnya aksi bejat tersebut oleh ibu kandung korban.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kala itu, tersangka mendatangi kamar korban dengan maksud meminta "dilayani". Saat tersangka sedang mencoba melakukan pelecehan, ibu kandung korban memergoki aksi tersebut secara langsung.

"Ibu korban kaget dan spontan berteriak. Tersangka yang panik kemudian menghindar dan hanya bisa duduk diam di ruang tamu," ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Pasca kejadian tersebut, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaan yang selama ini dipendamnya. Kepada sang ibu, K mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sejak ia masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Aksi bejat tersangka meningkat menjadi persetubuhan saat korban menginjak usia 17 tahun, tepatnya pada Maret 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, persetubuhan tersebut terjadi, lebih dari 5 kali dalam kurun waktu satu bulan pada tahun 2023, terus berlanjut secara berulang hingga korban memasuki jenjang perkuliahan, modus Tekanan dan Kekerasan

Sate Pak Rizki

Pihak kepolisian mengungkapkan alasan mengapa korban bungkam selama bertahun-tahun. Diketahui, EM kerap melakukan kekerasan fisik untuk membungkam korban.

"Korban tidak berani melapor karena berada di bawah tekanan. Tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan atau menolak kemauan tersangka," jelas AKP Mangara.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya yaitu, satu buah kaos lengan pendek warna ungu muda bergambar Kuromi, satu buah celana kaos pendek warna ungu muda, satu buah celana dalam warna hijau tua dan satu buah bra berwarna cream.

Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan. Mengingat status tersangka sebagai orang tua tiri, hukuman akan diperberat ancaman Pidana Maksimal 12 tahun 3 bulan penjara.