Gagal Penuhi Modal, OJK Cabut Izin BPR Prima Master Bank di Surabaya

Reporter : Adji
Petugas OJK menempelkan Surat .ijin pencabutan terhadap BPR Prima Master Bank di Jalan Jembatan Merah, Surabaya ( Adji/Memanggil.co )

Surabaya, MEMANGGIL.CO –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah, Kota Surabaya. Pencabutan izin tersebut berlaku efektif mulai Selasa, 27 Januari 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah BPR Prima Master Bank dinilai gagal memenuhi standar permodalan serta tingkat kesehatan perbankan sebagaimana ditetapkan oleh regulator.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026.

Pihak OJK menegaskan, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional sekaligus melindungi kepentingan nasabah.

Keterpurukan BPR Prima Master Bank sejatinya telah berlangsung sejak 20 Desember 2024. Pada saat itu, OJK menetapkan bank tersebut berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat di bawah 12 persen dengan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) “Tidak Sehat”.

Meski telah diberikan waktu selama satu tahun untuk melakukan perbaikan, pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu mengambil langkah konkret guna memperkuat struktur permodalan bank.

Akibatnya, pada 19 Desember 2025, status BPR Prima Master Bank kembali ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan,” ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda, dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui keputusan resminya pada 21 Januari 2026 menyatakan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Prima Master Bank. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut sebagai langkah awal proses likuidasi.

Yunita menjelaskan, dengan terbitnya pencabutan izin usaha, LPS kini mengambil alih pengelolaan BPR Prima Master Bank untuk menjalankan fungsi penjaminan serta memulai proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Meski demikian, OJK meminta masyarakat, khususnya para nasabah BPR Prima Master Bank, agar tetap tenang dan tidak panik menyikapi kondisi tersebut.

“Kami mengimbau nasabah agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Yunita.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru