Surabaya, MEMANGGIL.CO - Kasus pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya bangunan berstatus cagar budaya yang menjadi saksi siaran pidato heroik Bung Tomo menjelang Pertempuran 10 November kembali mencuat ke ruang publik. Isu lama itu mengemuka setelah Prabowo Subianto mempertanyakan keberadaan bangunan bersejarah tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, Senin (2/2/2026).
Dalam sambutannya di hadapan seluruh kepala daerah se-Indonesia, Presiden secara terbuka menyinggung lokasi yang menjadi pusat propaganda perjuangan rakyat Surabaya pada 1945.
“Di mana stasiun RRI yang digunakan Bung Tomo untuk pertempuran 10 November? Apakah masih ada?” ujar Presiden.
Pernyataan itu langsung menempatkan Surabaya dalam sorotan nasional. Pasalnya, bangunan yang dimaksud telah dibongkar pada Mei 2016, meski menyandang status cagar budaya. Dalam forum Rakornas tersebut hadir Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji, yang secara tidak langsung menjadi pihak paling disorot atas pertanyaan Presiden.
Di luar gedung pertemuan, respons keras datang dari kalangan pegiat sejarah dan kebudayaan di Surabaya. Mereka menilai pertanyaan Presiden bukan sekadar retorika, melainkan sinyal evaluasi serius terhadap komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warisan sejarah nasional.
Pegiat sejarah dan budaya Surabaya, Deddy Endarto, menyebut isu ini sebenarnya tidak pernah selesai meski peristiwa pembongkaran telah berlalu hampir satu dekade.
“Peristiwa itu memang terjadi pada 2016, tetapi secara substansi tidak pernah tuntas. Api itu masih menyala dalam sekam,” kata Deddy.
Ia mengungkapkan bahwa upaya hukum dan advokasi telah dilakukan jauh sebelum pembongkaran terjadi. Menurutnya, sejak sekitar 2013, berbagai komunitas, lembaga, dan yayasan budaya telah memperingatkan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan situs-situs bersejarah.
“Saya terlibat langsung dalam dua kasus besar yang relevan dengan pidato Presiden, yakni Trowulan pada 2013 dan Surabaya pada 2016. Advokasi sudah dilakukan, tetapi perlindungan negara terhadap cagar budaya kerap kalah oleh kepentingan lain,” ujarnya.
Pernyataan Presiden kini dinilai membuka kembali ruang pertanggungjawaban, tidak hanya bagi Pemerintah Kota Surabaya, tetapi juga bagi sistem perlindungan cagar budaya secara nasional. Kalangan sejarawan menilai momen ini dapat menjadi titik balik penataan ulang kebijakan pelestarian sejarah, sekaligus ujian nyata konsistensi negara dalam menjaga simbol perjuangan kemerdekaan.
Editor : B. Wibowo