Blora, MEMANGGIL.CO - Penangkapan maling satu karung cabai hijau di Dukuh Tanjung, Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memantik perhatian publik terhadap harga cabai di pasaran. Terlebih, kerugian korban dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp740 ribu.

Pelaku pencurian diketahui bernama Sholikin (36), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, pelaku sehari-hari bekerja memelihara ayam milik warga di wilayah Jepon.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung cabai hijau dengan berat sekitar 16 kilogram. Nilai kerugian korban kemudian diperkirakan mencapai Rp740 ribu. Lantas, seberapa mahal sebenarnya harga cabai di Blora dalam sepekan terakhir?

Menurut informasi dari Pasar Sido Makmur Blora, Kamis (12/2/2026), harga cabai hijau paling murah, masih berada pada kisaran yang relatif stabil dan bervariasi sesuai jenisnya. 

Salah satu pedagang bumbu dapur, Rukmiati, menyebut harga cabai hijau saat ini justru tergolong rendah.

“Cabai hijau satu kilogram Rp16 ribu, dan cabai merah satu kilogram Rp35 ribu,” ujarnya.

Disampaikan Rukmiati, bahwa jenis cabai yang masih tergolong mahal di pasaran adalah cabai rawit.

“Cabai rawit satu kilogram Rp36 ribu, sedangkan cabai rawit merah bisa sampai Rp80 ribu per kilogram,” tambahnya.

Sate Pak Rizki

Pedagang lain di Pasar Sido Makmur menilai harga cabai dalam sepekan terakhir cenderung stabil. Mereka juga menegaskan bahwa kasus pencurian cabai yang terjadi di wilayah Jepon tidak berpengaruh terhadap harga di pasar.

“Kalau ada maling cabai ditangkap itu urusan hukum, tapi harga tetap ikut panenan sama kiriman barang,” ujar seorang pedagang.

Bahkan, pedagang tersebut menilai estimasi kerugian dalam kasus pencurian cabai di Jepon terkesan terlalu tinggi jika dibandingkan dengan harga cabai hijau di pasaran saat ini.

“Benar juga sih jaremu, ini perlu di-update biar masyarakat tahu kalau cabai hijau satu karung tidak sampai Rp740 ribu. Itu perkiraan harganya kemahalan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian telah menangkap maling satu karung cabai di Desa Geneng, Kecamatan Jepon. Saat ini, kasus tersebut masih diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.