Demi Pasien Kritis, Pemerintah Gelontorkan Rp15 Miliar Aktifkan JKN Sementara

Reporter : Winda Cahya Rofikho
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Istimewa)

Jakarta, MEMANGGIL.CO - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk mengaktifkan kembali secara otomatis dan sementara kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana tersebut merupakan usulan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Anggaran akan dicairkan setelah proses administrasi di BPJS Kesehatan selesai.

“Ada satu pos anggaran yang sedang ditinjau. Jika sudah direvisi atau dikoordinasikan, dana bisa dicairkan minggu depan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (9/2/2026).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengusulkan agar kepesertaan JKN diaktifkan kembali selama tiga bulan sambil dilakukan proses validasi data penerima bantuan. Usulan ini muncul setelah sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dinonaktifkan.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, selama masa tiga bulan tersebut, data penerima akan diperiksa ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial untuk memastikan status ekonomi mereka.

Di antara 11 juta peserta yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120 ribu orang dengan riwayat penyakit berat, termasuk 12 ribu pasien yang membutuhkan cuci darah (hemodialisis) secara rutin.

Budi menjelaskan, pasien dialisis harus menjalani perawatan dua hingga tiga kali dalam seminggu. Jika tidak, risiko kematian sangat tinggi.

Selain itu, ada juga pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi, penderita penyakit jantung, serta anak-anak dengan thalassemia yang memerlukan transfusi darah rutin.

“Karena itu, pengaktifan kembali sangat penting agar mereka yang benar-benar membutuhkan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan,” jelas Budi.

Untuk tahap awal, anggaran Rp15 miliar akan digunakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan sekitar 42 ribu penerima PBI JKN selama tiga bulan.

Pengaktifan ini nantinya dilakukan secara otomatis melalui keputusan Kementerian Sosial. Artinya, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS atau fasilitas kesehatan untuk mengurus aktivasi ulang.

Pemerintah berharap masa tiga bulan ini juga dapat dimanfaatkan untuk memastikan bahwa program bantuan iuran JKN benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru