Tuban, MEMANGGIL.CO - Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang sempat ditempuh pasca penganiayaan empat pegawai SPBU di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, dipastikan kandas. 

Kepolisian menegaskan proses hukum terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SJ (54) tetap berjalan tanpa kompromi, menyusul terpenuhinya unsur pidana dan besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Langkah tegas aparat ini sekaligus menutup ruang negosiasi damai yang sebelumnya sempat diajukan pihak Kecamatan Parengan. Insiden kekerasan yang viral di media sosial itu dinilai tidak bisa diselesaikan di luar jalur hukum, terlebih melibatkan lebih dari satu korban.

Camat Parengan, Darmadin Noor, mengakui dirinya sempat mengajukan opsi penyelesaian damai. Usulan tersebut dilandasi anggapan bahwa peristiwa terjadi secara spontan dan tidak didorong motif dendam pribadi.

“Kita upayakan damai,” ujar Darmadin, ditulis Rabu (11/2/2026).

Ia menyebut, harapannya proses kekeluargaan tersebut bisa difasilitasi oleh pihak kepolisian setempat.

“Harapannya bisa difasilitasi Polsek,” katanya.

Namun demikian, upaya tersebut tidak mengubah sikap aparat penegak hukum. Kepolisian tetap melanjutkan penyidikan karena menilai perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video penganiayaan di SPBU Parangbatu, Kecamatan Parengan, beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap empat pegawai SPBU hanya karena persoalan antrean pengisian bahan bakar.

Seiring bergulirnya proses hukum, Darmadin Noor juga meluruskan isu liar yang berkembang di ruang publik terkait kedekatan tersangka dengan dirinya.

Sate Pak Rizki

Ia menegaskan bahwa SJ bukan sopir pribadi camat, sebagaimana rumor yang beredar.

“Camat tidak punya sopir pribadi,” tegasnya.

Menurut Darmadin, status tersangka murni sebagai staf di Kantor Kecamatan Parengan.

“Yang bersangkutan merupakan staf kantor kecamatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterlibatan SJ dalam berbagai kegiatan lapangan selama ini semata karena yang bersangkutan mengenal wilayah Kecamatan Parengan dengan baik.

“Dia kebetulan lebih menguasai wilayah, sehingga sering diajak saat kegiatan lapangan,” pungkas Darmadin.

Sementara itu, kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidikan terus dikembangkan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta rekaman CCTV yang merekam jelas jalannya peristiwa.

Kasus ini menjadi penegasan bahwa status sebagai ASN tidak memberi kekebalan hukum. Aparat memastikan setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.