Tuban, MEMANGGIL.CO - Kepolisian Resor Tuban resmi menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SJ (54) usai melakukan penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Penahanan dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial.
SJ diketahui merupakan ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Parengan. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Tuban.
“Terlapor sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, ditulis Rabu (10/2/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu malam (7/2/2026) di area SPBU Parangbatu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke SPBU menggunakan mobil untuk mengisi bahan bakar.
“Awalnya pelaku hendak mengisi BBM,” ujar AKP Bobby.
Namun, saat mengantre, pelaku diduga tidak sabar. Pelaku kemudian turun dari kendaraan dan memicu keributan di area pengisian BBM.
“Pelaku diduga emosi karena antrean,” jelasnya.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap salah satu pegawai SPBU berinisial VPF (23) yang saat itu sedang melayani konsumen lain.
“Korban pertama dipukul oleh pelaku,” kata AKP Bobby.
Melihat kejadian tersebut, pegawai SPBU lain berinisial AN (32) berusaha melerai. Namun upaya tersebut justru membuat AN ikut menjadi korban.
“Korban kedua dipukul di bagian perut dan wajah,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, dua pegawai lainnya, PS (48) dan RW (48), yang juga mencoba menghentikan aksi pelaku, turut menjadi sasaran kekerasan.
“Keduanya juga dipukul hingga terjatuh,” ungkap AKP Bobby.
Polisi menyebutkan, seluruh rangkaian kejadian terekam kamera pengawas dan diperkuat keterangan saksi-saksi di lokasi.
“Kami mengantongi CCTV dan keterangan saksi,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, empat pegawai SPBU mengalami luka-luka. Meski demikian, kondisi korban dipastikan tidak mengkhawatirkan.
“Korban mengalami luka, tapi masih bisa beraktivitas,” kata AKP Bobby.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum akan berjalan profesional.
“Kasus ini kami tangani sesuai prosedur,” pungkasnya.