Kerugian Ratusan Ribu, Polisi Tancap Gas Dini Hari Kejar Maling Cabai di Jepon Blora

Reporter : Redaksi
Penampakan cabai senilai Rp740 ribu yang dicuri maling di Jepon, Blora. (Memanggil.co/Ist)

Blora, MEMANGGIL.CO - Nilai kerugian tak sampai sejuta rupiah tidak menjadi penghalang bagi negara untuk bekerja penuh. Buktinya, aparat kepolisian bergerak hingga dini hari demi mengungkap kasus pencurian cabai di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Model B Nomor LP/B/01/II/2026/SPKT/Polsek Jepon/Polres Blora/Polda Jawa Tengah. Objek perkara berupa hasil panen cabai milik Darwoto, petani yang menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian tersebut.

Baca juga: Jerat Pidana Kasus Maling Cabai di Jepon Blora Diperdebatkan, Praktisi Hukum dan Polisi Beda Tafsir KUHP Baru

Peristiwa bermula saat korban berada di rumah dan menerima informasi dari seorang saksi mengenai keberadaan sepeda motor yang dinilai mencurigakan di sekitar area sawah.

Informasi itu cukup untuk menggerakkan rangkaian peristiwa hukum selanjutnya. Korban kemudian menuju lahan pertaniannya dan mendapati seorang pria tak dikenal berada di tengah sawah, sedang memanen cabai.

“Saya melihat ada orang yang tidak saya kenal berada di tengah sawah saya yang ada tanamannya cabai,” ujar korban dalam keterangannya kepada polisi, ditulis Rabu (11/2/2026). 

Baca juga: Rp740 Ribu dan Ancaman Lima Tahun: Satu Karung Cabai di Jepon Blora Menantang Sistem Hukum

Pelaku menggunakan karung sebagai wadah pengumpulan hasil curian. Saat diteriaki maling, pelaku memilih melarikan diri, meninggalkan barang bukti yang nilainya ratusan ribu rupiah namun konsekuensinya bisa bertahun-tahun.

Di lokasi kejadian, ditemukan satu karung cabai hasil curian, berikut kaos dan hoodie berwarna hijau yang diduga milik pelaku. Beberapa warga yang berdatangan kemudian menemukan sebuah sepeda motor Suzuki Satria F warna putih yang ditinggalkan tidak jauh dari sawah.

Sepeda motor tersebut diamankan dan diserahkan kepada kepolisian sebagai barang bukti. Berdasarkan temuan tersebut dan keterangan saksi, aparat melakukan penyelidikan lanjutan dengan tempo cepat.

Baca juga: Ketika Satu Karung Cabai di Jepon Blora Resmi Dikawal Negara

Hasilnya, hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian. Proses hukum pun berjalan sebagaimana mestinya.

Meski nilai kerugian tercatat hanya ratusan ribu rupiah, perkara ini tetap diproses pidana dengan jeratan Pasal 476 ayat (1) KUHP, memastikan bahwa satu karung cabai pun tidak luput dari perhatian negara.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru