Blora, MEMANGGIL.CO - Kepolisian Resor Blora resmi menetapkan seorang pria berinisial PJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hewan yang terjadi di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Penetapan tersebut dilakukan setelah video aksi penendangan seekor kucing di Lapangan Kridosono yang menyebabkan hewan tersebut mati, viral di media sosial dan menuai perhatian publik.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Jumat (13/2/2026), menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum.
“Pada hari ini, Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik telah menetapkan saudara PJ sebagai tersangka,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta menggelar perkara guna memastikan kecukupan alat bukti.
Saat ini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.
Polres Blora menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Hal tersebut dilakukan mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap isu perlindungan hewan.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional,” tegas Kapolres.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sebagai tahap lanjutan proses hukum.
Kepolisian berharap penanganan tegas ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di wilayah hukum Blora.
Editor : Redaksi