Yayuk Windrati Ungkap Progres Koperasi Desa Merah Putih di Blora, Aset dan Lahan Jadi Tantangan

Reporter : Nur Laili Khoirunnisa
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati. (Foto: Dok. Pribadi/Memanggil.co)

Blora, MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kabupaten Blora terus mendorong percepatan pembentukan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun di lapangan, persoalan data, pemanfaatan aset desa, hingga kepastian penggunaan lahan masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara bertahap.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, memaparkan perkembangan terbaru saat diwawancarai Memanggil.co, Kamis (13/2/2026).

Baca juga: Antisipasi Risiko Hukum, Yayuk Windrati Kawal Koperasi Desa Merah Putih di Blora

Ia menyebut, hingga saat ini Dinas PMD telah menghimpun data awal dari ratusan desa, meski belum seluruhnya terlaporkan secara resmi ke instansinya.

“Untuk saat ini terangkum informasi yang terkumpul ada 177 desa terakhir,” ujar Yayuk.

Menurutnya, data tersebut masih bersifat sementara. Ia mengakui, sebenarnya terdapat data yang lebih lengkap, namun tidak seluruh proses pembangunan koperasi desa dilaporkan langsung ke Dinas PMD Blora.

“Sebenarnya juga ada data lengkap, bukan di kami. Tapi bisa minta ke Kodim Blora, Dindagkop Blora, atau ke masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Yayuk menegaskan, kondisi tersebut terjadi karena mekanisme pelaporan pembangunan koperasi desa tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas PMD Blora.

“Karena data itu tidak dilaporkan ke kami secara pembangunan,” imbuhnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa Dinas PMD tetap memiliki peran penting, terutama dalam hal pemanfaatan aset desa yang akan digunakan untuk menunjang operasional koperasi, termasuk pendirian gerai.

“Dalam rangka penggunaan aset desa untuk gerai, itu adalah kewajiban kami,” tegas Yayuk.

Baca juga: Yayuk Windrati Berharap Forum Perangkat Daerah Jadi Cermin Awal Renja Dinas PMD Blora 2027

Sebagai bagian dari langkah antisipatif, Dinas PMD Kabupaten Blora telah mengambil inisiatif untuk memastikan legalitas lahan yang kemungkinan akan digunakan sebagai lokasi gerai KDMP, khususnya yang berada di kawasan kehutanan.

“Kemarin kami juga sudah bersurat kepada Balai Kementerian Kehutanan dan kepada Direktur Utama Perhutani,” ungkapnya.

Surat tersebut berkaitan dengan kemungkinan penggunaan lahan milik Perhutani maupun tanah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

“Kaitannya dengan penggunaan lokasi gerai yang kemungkinan menggunakan tanah-tanah Perhutani atau tanah-tanah dari Kementerian Kehutanan,” katanya.

Saat ini, Dinas PMD Blora masih menunggu jawaban resmi dari instansi terkait. Jawaban tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk pemenuhan persyaratan administratif dan teknis.

Baca juga: Dinas PMD Blora Siapkan Renja 2027, Fokus Penguatan Desa dan Antisipasi Pilkades Serentak

“Sekarang kami sedang menunggu jawabannya. Kalau sudah dijawab, nanti akan kami rapatkan apa-apa saja kewajiban yang harus dipenuhi,” jelas Yayuk.

Ia menambahkan, pemetaan kewajiban tersebut penting agar proses penggunaan lahan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Supaya kebutuhan tanah-tanah itu bisa segera digunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yayuk menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin percepatan program KDMP justru mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola aset.

“Kita ingin program ini jalan, tapi tetap aman secara hukum dan administrasi,” pungkasnya.

Editor : Ahmad Adirin

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru