Tuban, MEMANGGIL.CO – Drama rumah tangga berujung penggerebekan terjadi di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Tuban. Hal itu dialami seorang wanita asal Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, memergoki suaminya tengah berduaan dengan perempuan lain di dalam kamar hotel.
Lebih mengejutkan, saat penggerebekan dilakukan, keduanya didapati tanpa mengenakan pakaian lengkap. Kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum setelah sang istri melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan perzinaan.
Baca juga: Malam Penuh Warna di Klenteng Cu An Kiong, Warga Rembang Rayakan Imlek ke-2577
Humas Polres Tuban IPTU Siswanto membenarkan adanya laporan tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pasangan tersebut berada di dalam kamar tanpa mengenakan pakaian lengkap.
“Tidak memakai baju, hanya memakai celana,” ujar IPTU Siswanto, Selasa (17/2/2026).
Menurut keterangan polisi, peristiwa ini bermula ketika sang istri berinisial M (45) menerima informasi bahwa suaminya, HP (53), tengah bersama perempuan lain berinisial K (42), warga Kecamatan Semanding, Tuban.
Untuk memastikan kabar tersebut, M melakukan penelusuran dan mendapati suaminya benar bersama perempuan yang dimaksud.
“Pelapor memastikan kebenaran informasi tersebut dan dia melihat terlapor bersama perempuan lain,” jelas IPTU Siswanto.
Tak lama berselang, keduanya diketahui berangkat dari Lamongan menggunakan sepeda motor menuju sebuah hotel di Tuban pada malam hari. Sang istri yang curiga kemudian membuntuti hingga ke lokasi.
Baca juga: Penentuan Awal Ramadan 2026 Digelar Hari Ini, Kemenag Umumkan Hasil Malam Nanti
“Pelapor membuntuti sampai di hotel di Tuban,” lanjutnya.
Sesampainya di hotel, sang istri melihat suaminya masuk ke kamar nomor 29 bersama kekasih gelapnya itu. Tak terima dengan kejadian tersebut, ia segera menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan.
“Benar, di dalam kamar tersebut terlapor HP sedang bersama seorang perempuan bernama K yang diduga melakukan perzinaan,” beber IPTU Siswanto.
Atas perbuatannya itu, kedua orang tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Gus Sin Sambut Ramadan 1447 H, Ajak Warga Blora Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial
“Hasil visum diperoleh keterangan bahwa keduanya telah melakukan hubungan badan. Kemudian terhadap keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dikenakan Wajib Lapor
Meski telah berstatus tersangka, Humas Polres Tuban membeberakan bahwa keduanya tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor. Mereka dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perzinaan.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkapkan bahwa dalam rumah tangga pasangan tersebut kerap terjadi perselisihan akibat persoalan sepele. Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.
Editor : Abdul Rohman