Surabaya, MEMANGGIL.CO – Pesta minuman keras yang semula dianggap sekadar hiburan malam berubah menjadi tragedi berdarah di kawasan Jalan Pakis Gelora Gang 1, Wonokromo, Kota Surabaya. Dua pria harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok menggunakan parang sepanjang 60 sentimeter, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Insiden ini bukan sekadar perkelahian biasa. Polisi mengungkap, aksi kekerasan dipicu persoalan sepele yang membesar karena emosi dan pengaruh alkohol.
Pelaku diketahui bernama Achmad Taufik Kristianto (40), warga setempat. Ia kini telah diamankan aparat Polsek Wonokromo. Sementara dua korban masing-masing Setio Ariyanto dan Hendrian Teotista Tanudihardjo mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Kanitreskrim Polsek Wonokromo Iptu Warsito Adi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama sejumlah rekannya menggelar pesta minuman keras jenis Arak Bali. Dalam satu malam, mereka menghabiskan dua botol ukuran 600 mililiter.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor secara tidak sengaja menabrak kaki salah satu korban.
“Saat itu tersangka menabrak kaki pelapor. Temannya marah dan langsung memukul wajah tersangka. Warga sempat melerai,” ujar Warsito, Senin (16/2/2026).
Cekcok tersebut sempat mereda. Tersangka pulang ke rumahnya, begitu pula salah satu korban. Namun, suasana belum benar-benar selesai.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka kembali ke lokasi dengan membawa parang. Hendrian yang masih berada di tempat pesta menjadi sasaran pertama. Sabetan mengenai siku tangan kirinya hingga menyebabkan luka sobek dan pendarahan.
Mendengar rekannya dibacok, Ari tersulut emosi dan mendatangi rumah tersangka untuk meminta pertanggungjawaban. Situasi justru makin tak terkendali.
“Korban datang dan mencoba memukul tersangka, tapi tidak kena. Tersangka kembali mengambil parang dan membacok korban enam kali,” jelas Warsito.
Sabetan tersebut mengenai punggung, pundak kiri, lengan kanan, dan paha kanan. Ari harus menerima sekitar 25 jahitan akibat luka robek yang cukup dalam. Keduanya kemudian dilarikan ke RS William Booth Surabaya untuk mendapat penanganan medis.
Polisi menyita sebilah parang sepanjang kurang lebih 60 sentimeter sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dan korban sebenarnya saling mengenal, namun tidak berada dalam satu kelompok pesta.
“Korban yang minum-minum. Tersangka lewat lalu dibully dan dipukul. Dia tersinggung, pulang ambil parang. Saat itu tersangka baru pulang kerja,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta.
Kasus ini menjadi potret rapuhnya kontrol emosi di tengah konsumsi alkohol. Cekcok kecil yang seharusnya bisa selesai dengan permintaan maaf berubah menjadi aksi brutal yang nyaris merenggut nyawa.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi serta menghindari pesta minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di lingkungan permukiman padat seperti Wonokromo.