Maluku, MEMANGGIL.CO - Seorang siswa berusia 14 tahun berinisial AT meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku.
Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Saat kejadian, korban diketahui sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama kakaknya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, terjadi insiden yang melibatkan seorang anggota Brimob. Oknum tersebut diduga melakukan pemukulan menggunakan helm hingga korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Karel Sadsuitubun. Namun setelah menjalani perawatan, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Dalam insiden yang sama, kakak korban turut menjadi korban dan mengalami patah tulang pada bagian tangan. Saat ini, ia masih menjalani perawatan medis.
Oknum anggota Brimob yang diketahui berinisial MS telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian. Penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Polres Tual yang sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta motif kejadian.
Pihak keluarga korban menyampaikan tuntutan agar proses hukum berjalan secara terbuka, adil, dan transparan. Mereka berharap tidak ada upaya penutupan kasus maupun perlindungan terhadap pelaku, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
Peristiwa ini mendapat perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan berujung pada meninggalnya seorang pelajar. Masyarakat menanti kejelasan proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penegakan keadilan.
Editor : Redaksi