Surabaya, MEMANGGIL.CO – Belum lama lepas dari jerat hukum kasus ekstasi, Ivan Kuncvoro kembali terseret perkara pidana. Kali ini, ia bersama istrinya, Siaw Novita, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Perkara baru ini menambah daftar persoalan hukum yang membelit Ivan. Jika sebelumnya ia divonis dalam kasus narkotika, kini namanya kembali muncul dalam laporan dugaan praktik “pengurusan perkara” yang justru terjadi saat dirinya menjalani proses hukum di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur.

Dua laporan resmi telah masuk ke Polrestabes Surabaya. Seorang perempuan berinisial LS melapor pada 10 Februari 2026, disusul pria berinisial AC sehari kemudian, 11 Februari 2026. Kedua laporan tersebut kini ditangani Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penipuan bermula ketika Ivan menawarkan bantuan kepada delapan tahanan lain yang terjerat kasus serupa. Ia disebut meminta uang sekitar Rp35 juta per orang dengan dalih sebagai “biaya pengurusan” agar proses hukum dapat dipermudah.

Jika dikalkulasi, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi. Proses hukum para korban tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada keringanan atau perubahan sebagaimana yang dijanjikan.

Kecurigaan para korban pun menguat. Merasa dirugikan, mereka akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke kepolisian.

Pihak BNNP Jawa Timur membantah keras adanya aliran dana atau praktik “pengurusan perkara” di internal institusi tersebut. Sumber internal menegaskan tidak ada penerimaan uang sepeser pun terkait perkara yang menyeret nama Ivan.

Sate Pak Rizki

“Kami tidak menerima uang sepeser pun terkait perkara tersebut,” tegas sumber tersebut.

Sementara itu, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan,” ujarnya.

Meski demikian, lebih dari sepekan sejak laporan diajukan, belum ada pemanggilan terhadap Ivan Kuncvoro maupun Siaw Novita untuk dimintai keterangan. Polisi menyatakan masih mendalami bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah lanjutan.

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat dugaan praktik tersebut terjadi di tengah proses hukum yang seharusnya berjalan transparan dan bebas dari intervensi. Publik kini menanti keseriusan aparat dalam mengusut tuntas dugaan penipuan berkedok “pengurusan perkara” tersebut.