Surabaya, MEMANGGIL.CO – Isu dugaan suap dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret bos Valhalla Specta Club, Ivan Kuncoro, justru berbuntut panjang. Alih-alih menyeret aparat, polemik ini kini mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan dana hampir Rp300 juta yang dilaporkan ke polisi.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur membantah keras tudingan menerima uang pelicin ratusan juta rupiah terkait proses hukum yang dijalani Ivan Kuncoro dan delapan rekannya. Kabar tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa Ivan diduga menarik iuran dari rekan-rekannya dengan dalih untuk “mengatur” proses hukum di BNN Jatim.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jatim, Kombes Pol Muhammad, menegaskan tidak pernah ada permintaan maupun penerimaan dana ilegal dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami tidak pernah meminta ataupun menerima uang sepeser pun dari mereka,” tegas Muhammad.

Klaim Dana untuk “Mengamankan” Proses Hukum

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana hampir Rp300 juta itu dikumpulkan dari delapan orang yang turut diamankan dalam penggerebekan di Fox Lounge & KTV Tidar pada 3 Februari 2025 lalu. Masing-masing disebut dimintai sekitar Rp35 juta, meski nominalnya berbeda-beda.

Dana itu disebut-sebut akan digunakan untuk melunakkan proses hukum agar sembilan orang dalam kelompok tersebut tidak menghadapi jeratan hukum yang lebih berat.

Namun, BNN Jatim memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, mulai dari penangkapan hingga keputusan rehabilitasi yang ditetapkan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, BNN, serta tenaga ahli seperti psikolog guna menjamin objektivitas hasil asesmen.

Terkait kabar adanya iuran Rp35 juta per orang, Muhammad mengaku tidak mengetahui dan mempersilakan pihak terkait untuk mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

“Saya pastikan tidak ada BNN Jatim menerima uang dalam proses hukum tersebut,” ujarnya.

Berbalik Jadi Laporan Penipuan

Sate Pak Rizki

Situasi semakin rumit ketika Ivan Kuncoro justru dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut diajukan oleh dua orang berbeda, yakni perempuan berinisial LS pada Selasa (10/2/2026) dan pria berinisial AC pada Rabu (11/2/2026).

Istri Ivan, Siau Novita, turut dilaporkan sebagai terlapor dalam perkara yang kini ditangani Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, uang yang telah dikumpulkan itu hingga kini tidak jelas keberadaannya.

“Total hampir Rp300 juta. Uangnya tidak tahu ke mana. Yang jelas BNN Jatim tidak menerima uang sepeser pun,” ungkap sumber tersebut.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang, membenarkan adanya laporan resmi terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Iya benar mas,” singkatnya saat dikonfirmasi.

Meski laporan telah masuk lebih dari sepekan, penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap Ivan maupun Siau Novita. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap materi laporan sebelum menjadwalkan klarifikasi.

“Laporan sudah masuk, namun belum klarifikasi terlapor,” pungkas Raditya.

Kasus ini pun menjadi sorotan, bukan hanya soal dugaan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga dugaan praktik manipulasi dan klaim suap yang kini berbalik menjadi persoalan pidana baru.