Blora, MEMANGGIL.CO – PT Media Memanggil Network selaku pengelola media daring Memanggil.co menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas sejumlah karya jurnalistik yang dipublikasikan ulang tanpa izin oleh media daring Mureks.co.id.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, manajemen Memanggil.co menyebutkan bahwa beberapa konten berita mereka dimuat kembali oleh Mureks.co.id tanpa izin tertulis dan tanpa atribusi sumber yang sesuai standar jurnalistik.
“Kami menemukan konten yang secara struktur dan substansi terindikasi identik dengan karya jurnalistik yang telah lebih dahulu kami publikasikan,” demikian bunyi pernyataan resmi PT Media Memanggil Network.
Atas temuan tersebut, pihak Memanggil.co mengaku telah menempuh langkah persuasif dengan mengirimkan somasi resmi kepada PT Mureks Media Network selaku pengelola Mureks.co.id.
Selain itu, upaya komunikasi juga dilakukan melalui sambungan telepon sejak Kamis, 19 Februari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Memanggil.co menyatakan belum menerima tanggapan resmi. Nomor telepon yang dihubungi juga disebut tidak dapat tersambung.
Media yang berkantor di Jalan Yos Sudarso, Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tersebut belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.
PT Media Memanggil Network menegaskan bahwa sebagai perusahaan pers, pihaknya menjunjung tinggi profesionalisme, etika jurnalistik, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Manajemen Memanggil.co menyatakan keberatan atas dugaan pelanggaran tersebut dan meminta klarifikasi resmi, penurunan konten yang terindikasi melanggar, atau pencantuman atribusi yang sesuai standar jurnalistik.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara profesional sesuai koridor hukum dan etika pers,” lanjut pernyataan tersebut.
Memanggil.co juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak terkait.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Mureks.co.id guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Editor : B. Wibowo