Surabaya, MEMANGGIL.CO – Pemerintah Kota Surabaya tak ingin kecolongan di awal Ramadan. Aparat gabungan bergerak cepat. Delapan lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) disidak mendadak pada Jumat (20/2) malam sebagai bentuk penegasan bahwa bulan suci harus berjalan dalam suasana tertib dan kondusif.
Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh jajaran Satpol PP Kota Surabaya bersama DPRKPP, Disbudporapar, Dinkopdag, Bakesbangpol, serta unsur TNI-Polri. Operasi menyasar satu RHU di wilayah Surabaya Selatan dan tujuh lainnya di kawasan Surabaya Pusat.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa pengawasan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang pelaksanaan Ramadan dan Idulfitri.
“Kami memastikan seluruh tempat hiburan mentaati aturan yang berlaku selama Ramadan. Ini langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran,” ujar Zaini, Sabtu (21/2/2026).
Dalam razia tersebut, petugas menyisir toko penjual minuman beralkohol, klub malam, bar, hingga tempat makan yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, mulai dari operasional, kelengkapan izin, hingga kepatuhan terhadap pembatasan yang telah ditetapkan.
Hasilnya, delapan lokasi yang diperiksa dinyatakan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Seluruh lokasi yang kami datangi patuh. Namun pengawasan tidak berhenti di sini. Kami akan lakukan secara berkala dan menyeluruh,” tegasnya.
Zaini juga mengingatkan bahwa sanksi tegas menanti pelaku usaha yang nekat melanggar aturan selama Ramadan. Pemerintah Kota Surabaya, kata dia, tidak akan ragu menjatuhkan tindakan sesuai regulasi.
“Kami tindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha hiburan, untuk bersama menjaga suasana kota agar tetap aman, nyaman, dan penuh toleransi selama bulan suci.
“Mari kita jaga Surabaya tetap kondusif. Dengan taat aturan, suasana Ramadan akan terasa lebih khusyuk dan harmonis,” pungkasnya.
Editor : B. Wibowo