Blora, MEMANGGIL.CO - Pemerintah Desa (Pemdes) Plosorejo terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu dan para lanjut usia (lansia). Melalui berbagai program dan fasilitasi administratif, desa berupaya memastikan kebutuhan dasar kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.
Kepala Desa Plosorejo, Akhmad Muslih, melalui Sekretaris Desa Plosorejo, Sukisnan, menyampaikan bahwa kegiatan posyandu menjadi salah satu program rutin yang dijalankan setiap bulan.
“Setiap satu bulan sekali kami menyediakan fasilitas posyandu untuk masyarakat. Ada tes kesehatan seperti asam urat dan kolesterol, terutama untuk lansia,” ujar Sukisnan kepada Memanggil.co, ditulis Minggu (22/2/2026)
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) merupakan layanan kesehatan berbasis masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu, anak, serta lansia.
Selain penimbangan balita dan pemantauan tumbuh kembang anak, di Desa Plosorejo kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk pemeriksaan kesehatan warga lanjut usia.
Program ini dinilai sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan di luar desa. Dengan adanya pemeriksaan rutin, warga bisa lebih dini mengetahui kondisi kesehatannya dan mengambil langkah pencegahan.
Selain posyandu, Pemdes Plosorejo juga berupaya membantu masyarakat dalam hal administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi warga yang benar-benar tidak mampu.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dikelola negara, bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat proses administrasi dan verifikasi data yang cukup panjang.
Sukisnan menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak dapat membiayai langsung kepesertaan BPJS, tetapi berperan aktif dalam membantu proses pengusulan.
“Kami tidak bisa membantu sepenuhnya, tapi kami mengupayakan agar warga yang benar-benar tidak mampu bisa mendapatkan BPJS. Biasanya kami bantu pengurusan SKTM dan pengusulan ke Dinas Sosial,” jelasnya.
SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pengajuan bantuan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tingkat kabupaten maupun pusat.
Saat ini, pemerintah pusat juga menerapkan sistem kategori kesejahteraan atau desil. Warga yang masuk kategori desil 6 hingga 10 dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran BPJS dari negara.
Proses verifikasi tersebut terkadang membutuhkan waktu cukup lama, bahkan bisa berbulan-bulan, karena harus melalui tahapan di Dinas Sosial dan sistem data terpadu kesejahteraan sosial.
Meski demikian, Pemdes Plosorejo tetap berupaya maksimal agar warga yang benar-benar membutuhkan dapat terfasilitasi.
“Kami hanya bisa mengusulkan dan mengupayakan agar kartu BPJS itu bisa tersalurkan kepada yang berhak. Intinya, kami ingin warga yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan tidak merasa sendirian,” tambah Sukisnan.
Langkah-langkah ini menjadi bukti bahwa meskipun kewenangan desa memiliki batas, kepedulian terhadap kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Melalui pelayanan rutin posyandu dan pendampingan administrasi BPJS, Desa Plosorejo berupaya hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan hak dasar kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.
Dengan sinergi antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan masyarakat, Desa Plosorejo optimistis pelayanan kesehatan akan semakin baik dan menjangkau seluruh lapisan warga, terutama mereka yang paling membutuhkan.
Editor : Redaksi