Jakarta, MEMANGGIL.CO - Babak baru kasus dugaan korupsi kuota haji bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (12/3/2026).
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyitaan berupa uang sekitar USD 3,7 juta, Rp22 miliar, serta 16 ribu riyal Saudi,” kata Asep.
Selain uang tunai, KPK turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan dan properti.
“Ada empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang ikut disita dalam perkara ini,” jelasnya.
Kasus yang menjerat Gus Yaqut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota tambahan haji pada periode 2023–2024 di Kementerian Agama.
Saat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Gus Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Gus Yaqut.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil saat menjabat Menteri Agama bertujuan untuk kepentingan jemaah haji.
Baca juga: Rekam Jejak 5 Pejabat Tuban Kompak Ganti Nomor Ponsel, Ternyata Orang Kepercayaan Bupati
“Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata demi keselamatan jemaah,” ujarnya.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut.
Editor : Redaksi