Jakarta, MEMANGGIL.CO - Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah. Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan rencananya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah pada hari ini, Selasa (31/3/2026).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sinyal kuat mengenai kepastian jadwal pengumuman tersebut. Tito meminta masyarakat dan pihak terkait untuk bersabar menunggu rilis resminya.
"Sabar aja, sabar aja. Saya dengar kemungkinan besar akan disampaikan resmi hari ini. Jadi saya nggak mau mendahului," ujar Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Tito menjelaskan bahwa setelah pengumuman resmi keluar dari tingkat pusat, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memberikan imbauan atau instruksi kepada pemerintah daerah (Pemda).
Namun, mantan Kapolri ini masih enggan merinci hari apa yang akan ditetapkan sebagai hari WFH nasional tersebut. "Hari ini diumumkan," tegasnya singkat.
Tekan Konsumsi BBM Akibat Konflik Global
Wacana WFH satu hari sepekan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menggodok aturan ini sebagai langkah efisiensi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah ini diambil sebagai dampak dari memanasnya situasi geopolitik di Timur Tengah yang mengganggu stabilitas harga energi dunia.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga memastikan bahwa keputusan mengenai hari WFH sudah diketuk palu pada pekan ini.
"Pokoknya sudah ditetapkan pekan ini. Secepatnya, kan bulan ini tinggal berapa hari lagi, jadi masih ada waktu," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, kabinet dikabarkan sudah mencapai kesepakatan bulat mengenai kebijakan ini. Implementasi WFH satu hari sepekan ini tinggal menunggu pengumuman final yang kemungkinan besar telah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah pemerintah daerah, seperti Pemkot Bogor, bahkan sudah mulai merancang rencana WFH mandiri setiap hari Kamis, meski keputusannya tetap akan diselaraskan dengan arahan pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Editor : Redaksi