KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Dirjen PHU dan Stafsus Eks Menag

Reporter : Nur Laili Khoirunnisa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)

Jakarta, MEMANGGIL.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji. Terbaru, lembaga antirasuah menyebut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, serta Staf Khusus eks Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, turut menerima aliran uang dari para tersangka.

Uang tersebut diduga berasal dari dua petinggi perusahaan travel haji yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ismail Adham (ISM) dari PT Makassar Toraja (Maktour) dan Azrul Azis Taba (ASR) dari PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketum Asosiasi Kesthuri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa Ismail Adham diduga menyetor uang dalam bentuk dolar AS dan riyal kepada pejabat Kemenag tersebut.

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar US$ 30.000. Selain itu, diberikan juga kepada Saudara HL (Hilman Latief) sebesar US$ 5.000 dan 16.000 SAR," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Tak hanya itu, tersangka Azrul Azis Taba juga diduga menggelontorkan dana yang jauh lebih besar kepada Gus Alex, yakni mencapai US$ 406.000.

Modus Operali: Pengaturan Kuota 50 Persen

KPK menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam mengakali aturan pembagian kuota haji. Mereka diduga melobi agar kuota haji khusus ditambah hingga melampaui batas maksimal 8 persen yang ditetapkan undang-undang.

Pertemuan tersebut melibatkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk menyepakati skema pembagian kuota reguler dan khusus masing-masing sebesar 50 persen.

"Para tersangka bersama pihak Kemenag mengatur pengisian kuota tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, termasuk penggunaan skema percepatan keberangkatan (T0)," jelas Asep.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru