Tuban, MEMANGGIL.CO –Seorang pria berinisial AG (30), warga asal Kota Semarang, diamankan warga setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Tuban. Dimana, aksi kejahatan itu dengan modus berpura-pura meminta sumbangan uang.
Pelaku diketahui berkeliling ke rumah-rumah warga dengan membawa ember, berpura-pura meminta sumbangan jariyah. Aksi tersebut dilakukan pada siang hari saat lingkungan tampak sepi.
Baca juga: Kodim 0830 Surabaya dan Warga Gelar Sholat Gaib untuk Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut, pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Mapolres Tuban.
“Pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban,” ujar IPTU Siswanto, Selasa (6/4/2026).
Menurutnya, peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi sebuah rumah dan melihat dua bocah perempuan yang sedang bermain di halaman. Mengetahui kondisi rumah dalam keadaan sepi tanpa pengawasan orang dewasa, pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih meminta sumbangan.
Baca juga: Puncak HPN 2026 di Tuban, Ratusan Pelari Ramaikan PWI Fun Run Colour Night 2
"Dua korban saat itu sedang duduk di sekitar rumah," jelas IPTU Siswanto.
Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Kedua korban berteriak meminta pertolongan dan merasa ketakutan.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku yang panik mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga.
Baca juga: Perkuat Hubungan Bilateral, Gubernur Jatim Terima Kunjungan Dubes Uzbekistan dan Gubernur Samarkand
Emosi warga yang memuncak membuat pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman