Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang, Sita Uang Tunai Rp2,36 Miliar

Reporter : Saputra
Kadis ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono mengenakan rompi orange digiring petugas kejaksaan di Kejati Jatim. (Saputra/Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. 

Selain itu, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim juga menetapkan dua tersangka lain yakni Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanam.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam proses penerbitan perizinan.

“Proses penyelidikan ini sebelumnya kami lakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin. Dari situ ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” ungkap Wagiyo, Jumat (17/04/2026).

Menurut Wagiyo, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen administrasi perizinan, hingga bukti elektronik.

Wagiyo menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik menemukan adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan dengan cara memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan administratif meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.

“Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” terangnya. 

Dalam penggeledahan ini, penyidik menemukan besaran uang yang diduga diminta kepada pemohon bervariasi untuk izin pertambangan antara lain:


• Perpanjangan izin: Rp50 juta hingga Rp100 juta
• Izin baru: Rp50 juta hingga Rp200 juta
Perizinan pengusahaan air tanah (SIPA)
• Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan
• Total pungutan per izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta

Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepala dinas.
Padahal, kata Wagiyo, sesuai ketentuan yang berlaku, layanan perizinan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kantor maupun rumah para pihak terkait, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai Rp2,36 miliar.

"Dimana kami amankan barang bukti uang dari tersangka Aris Mukiyono, yakni uang tunai Rp259.100.000, Rekening BCA Rp109.039.809,49, Rekening Mandiri sebesar Rp126.864.331 sehingga total mencapai Rp494.414.140,49," ungkap Wagiyo lagi. 

Sedangkan dari tersangka Ony Setiawan diamankan uang tunai sebesar Rp1.644.550.000, dari tersangka H memperoleh rekening BCA sebesar Rp229.685.625 dengan total keseluruhan barang bukti uang yang diamankan penyidik mencapai Rp2.369.239.765,49.

“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” jelas Wagiyo.

Wagiyo menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengalami hambatan dalam proses penerbitan perizinan.

Menurut dia, para pemohon izin dalam perkara ini diposisikan sebagai pihak yang terpaksa memberikan uang karena adanya tekanan berupa perlambatan administrasi.

“Kami menilai pemohon izin ini berada dalam posisi terpaksa karena prosesnya diperlambat meskipun syarat sudah lengkap,” ujarnya. 

Penyidik juga mengimbau masyarakat maupun investor yang mengalami hambatan serupa agar segera melapor guna membantu pengembangan perkara.

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti elektronik. Diantaranya bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan dan keterangan pemohon izin

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka,” kata Wagiyo.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” paparnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. 

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan. 

"Ketiganya langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," tegasnya.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru