Mojokerto, MEMANGGIL.CO – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jawa Timur.
Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis ditangkap kurang dari 24 jam setelah menjalankan aksinya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku masuk ke dalam bangunan toko dengan cara merusak bagian atap dan plafon sebelum menuju area gudang untuk mengambil sejumlah barang dagangan.
“Pelaku masuk ke toko melalui bagian atas bangunan setelah terlebih dahulu merusak plafon dan akses menuju gudang,” ujar AKP Aldhino, Senin, (1/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial YA (24), warga Kabupaten Jombang. Sebelum beraksi, YA berangkat dari rumah sekitar pukul 02.30 WIB menggunakan sepeda motor menuju minimarket yang telah menjadi sasarannya.
Sesampainya di lokasi, pelaku memanjat tembok bangunan dan menggunakan pisau lipat kecil untuk merusak plafon. Setelah berhasil masuk, ia mengambil sejumlah barang, terutama puluhan bungkus rokok berbagai merek yang tersimpan di dalam toko.
Aksi pencurian tersebut terekam jelas kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi. Rekaman itulah yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi petugas dalam mengungkap identitas pelaku.
“Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk utama yang membantu tim dalam mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku,” ungkap AKP Aldhino.
Berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap YA di kediamannya sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sweater warna ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta puluhan bungkus rokok yang diduga hasil pencurian.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa YA bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan pada tahun 2020 serta 1,5 tahun pada tahun 2024.
“Ini merupakan aksi pencurian ketiga yang dilakukan tersangka. Sebelumnya yang bersangkutan juga pernah menjalani hukuman untuk kasus serupa,” jelas AKP Aldhino.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat kembali melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Rokok hasil curian itu rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai yang akan digunakan memenuhi kebutuhan keluarga.
Atas perbuatannya, YA kini harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Abdul Rohman