Laporan Baru di Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Tuding Jadi Korban Kriminalisasi Sengketa Bisnis

Reporter : Saputra
Agung Widodo menunjukkan bukti laporan. (Saputra/Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO – Sengketa bisnis sirip ikan hiu dan teripang di Surabaya kembali bergulir ke meja hukum. Agung Widodo, pengusaha asal Surabaya, mengajukan laporan baru ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan fitnah dan laporan palsu. 

Agung mengaku menjadi korban kriminalisasi dari mantan rekan usahanya. Laporan bernomor LP/B/533/IV/2026/SPKT/Polda Jawa Timur itu terdaftar 18 April 2026. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan berkas masih tahap penyelidikan. "Masih proses lidik," katanya singkat. 

Agung menyebut kerja sama dengan SYC, EH, dan CH dimulai 2019 dan berjalan lancar. Titik balik terjadi 2023 saat ia menduga ada kecurangan dalam transaksi pembelian. 

"Saya menemukan indikasi fraud atau kecurangan pada pembelian. Setelah itu saya memilih mengundurkan diri," ujar Agung, Jumat (19/06/2026). 

Setelah mundur, ia berupaya menyelesaikan pembagian hak secara kekeluargaan. Namun upaya itu berujung konflik. 

Agung menyebut saat itu saldo rekening usaha tinggal Rp14 juta, sementara nilai barang di gudang sekitar Rp10 miliar. 

Ia lalu melayangkan somasi karena merasa punya hak atas aset. Konflik melebar ketika laporan yang ia buat disebut dihentikan penyidik Polda Jatim, sementara dirinya justru dilaporkan balik. 

Agung dilaporkan CH di Polsek Kenjeran tanpa Novum dan laporan digantung selama kurang lebih 2 tahun tanpa ada kejelasan setatus

Agung menduga ada praktik pemerasan dalam proses penyelesaian perkara. Ia mengaku menyimpan bukti percakapan WhatsApp (WA) yang berisi permintaan pemotongan hak piutang Rp7,8 miliar untuk membayar biaya pengacara pihak lawan. 

"Bahkan ada permintaan sekitar Rp2,5 miliar sampai Rp3,5 miliar," ungkapnya.

Merasa dirugikan, Agung melaporkan persoalan ini ke Propam dan Kompolnas. Kerugian yang ia klaim mencapai Rp7,2 miliar secara material dan kehilangan mata pencaharian selama 3 tahun. 

"Saya melaporkan karena merasa menjadi korban kriminalisasi yang sesungguhnya. Sampai hari ini saya belum menerima pembagian keuntungan usaha yang menjadi hak saya," ujar Agung. 

Dengan laporan baru di Polda Jatim, kasus ini kini masuk babak baru. Penyidik masih mendalami unsur fitnah dan laporan palsu sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : B. Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru