Oknum Polisi Diduga Asyik Merokok di Atas Motor yang Diduga Milik ASN Kejaksaan Tuban

Reporter : Redaksi
Pengendara sepeda motor yang lagi ramai karena berkendara di jalan Basra Tuban, diduga sambil merokok. (Ist)

Tuban, MEMANGGIL.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan publik, Jumat, 17 Juli 2026.

Setelah sebelumnya mencuat dugaan perkara suap senilai Rp600 juta yang menyeret sejumlah oknum dalam penanganan perkara tambang ilegal, kini muncul perhatian lain yang melibatkan seorang anggota polisi dengan kendaraan yang diduga berkaitan dengan ASN Kejaksaan Tuban.

Baca juga: RSUD dr. R. Soeprapto Cepu Edukasi Keluarga Pasien, Ingatkan Pentingnya Minum Obat Sesuai Aturan

Kasus dugaan suap tersebut sebelumnya membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencopotan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi beserta sejumlah pejabat lainnya.

Mereka diduga terlibat dalam perkara penerimaan uang sebesar Rp600 juta terkait penanganan kasus tambang ilegal di wilayah hukum Tuban.

Belum usai menjadi perhatian publik, beredar informasi seorang anggota polisi di Kabupaten Tuban diduga kedapatan merokok sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat (Basra) Tuban.

Peristiwa tersebut terjadi bertepatan dengan momentum Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto mengukuhkan peningkatan status Polres Tuban menjadi Polresta Tuban pada Rabu (15/7/2026).

Yang menjadi perhatian, sepeda motor yang digunakan anggota polisi tersebut diduga merupakan kendaraan milik seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Negeri Tuban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota polisi berinisial SDA tersebut merupakan personel yang bertugas di Polsek Singgahan, Polresta Tuban.

Saat kejadian, SDA diketahui baru selesai melaksanakan tugas pengamanan aksi damai mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

Usai pengamanan aksi, SDA kemudian bergerak menggunakan sepeda motor bernopol S 1735 EN melintasi Jalan Basuki Rahmat Tuban. 

Dalam perjalanan tersebut, ia diduga terlihat merokok sambil tetap mengendarai sepeda motor. 

Aksi tersebut menjadi sorotan karena dilakukan saat yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinas kepolisian.

Selain itu, muncul informasi bahwa kendaraan yang digunakan diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri Tuban.

Baca juga: Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Gandeng Alumni, Siapkan Program Penguatan Pendidikan hingga Karier Lulusan

Sepeda Motor Diduga Hasil Lelang 

Informasi yang beredar menyebutkan, sepeda motor tersebut diduga merupakan kendaraan hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong yang melibatkan Irwid Ayu Audi Permatasari pada tahun 2022.

Kendaraan tersebut disebut diduga dimiliki oleh istrinya yang berstatus sebagai ASN di Kejaksaan Negeri Tuban. Namun, terkait kebenaran status kepemilikan kendaraan tersebut hingga kini masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi mengenai kebenaran kepemilikan kendaraan, asal kendaraan yang diduga berasal dari hasil lelang barang bukti, serta langkah yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tuban masih menunggu jawaban resmi.

Hal serupa juga terjadi saat Kasat Lantas Polresta Tuban AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie dikonfirmasi terkait aturan lalu lintas mengenai pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan terkait apakah tindakan tersebut diperbolehkan dalam aturan berlalu lintas, termasuk kemungkinan sanksi apabila aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan pengendara.

Baca juga: Gus Rozin Ungkap Alasan Maju Calon Ketum PBNU: Marwah NU Harus Dipulihkan

Kata Kapolda Jatim 

Sementara itu, dalam pengukuhan Polresta Tuban, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto menegaskan bahwa peningkatan status Polres Tuban menjadi Polresta bukan hanya perubahan administratif maupun simbol kelembagaan.

Menurutnya, perubahan status tersebut harus diikuti dengan peningkatan kapasitas organisasi, penguatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

"Seluruh perubahan tersebut harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat," ujar Irjen Nanang.

Ia menambahkan, status baru sebagai Polresta membawa konsekuensi meningkatnya beban tugas dan tanggung jawab seluruh personel.

"Jadikan momentum ini untuk meningkatkan profesionalisme, mempercepat penanganan gangguan kamtibmas, serta menyempurnakan pelayanan publik yang Presisi, humanis, dan berkeadilan," pungkasnya.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru