Tuban, MEMANGGIL.CO – Aksi anggota Polsek Singgahan berinisial SDA, yang viral karena merokok sambil mengendarai sepeda motor dengan mengenakan seragam dinas Polri akhirnya ditindak oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tuban.
Selain pelanggaran disiplin anggota, kendaraan yang digunakan juga menjadi perhatian lantaran memakai nomor polisi (nopol) palsu yang telah dimodifikasi hingga terbaca “Sijeksen”.
Baca juga: Pemuda di Grobogan Berhasil Olah Sampah Menjadi Pupuk Cair, Begini Caranya
Kasi Propam Polresta Tuban, IPTU Abdul Latif Reksonegoro, mengatakan anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan melanggar disiplin. Sebagai bentuk pembinaan, yang bersangkutan dijatuhi sanksi fisik berupa lari mengelilingi lapangan Mapolresta Tuban selama 12 menit disertai hukuman push up.
"Sudah dikenakan sanksi fisik lari keliling lapangan hingga push up," tegas IPTU Abdul Latif, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, SDA ini diketahui masih menggunakan pakaian dinas Polri saat mengendarai sepeda motor sambil merokok di Jalan Basuki Rahmat (Basra), Tuban. Dalam video yang beredar, aksi tersebut kemudian terekam hingga menyebar luas di media sosial.
Tak hanya perilaku berkendara, adanya modifikasi pada pelat nomor kendaraan yang digunakan alias palsu. Dimana, nopol tersebut diubah sedemikian rupa sehingga terbaca "Sijeksen" atau S I735 EN, yang dinilai tidak sesuai dengan standar pelat nomor kendaraan bermotor.
"Hasil pemeriksaan, sepeda motor yang dipakai merupakan milik istrinya sendiri," ujar IPTU Abdul Latif.
Peristiwa itu terjadi setelah oknum anggota itu selesai melaksanakan pengamanan aksi damai Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban pada Rabu (15/7/2026).
Usai kegiatan, ia meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor dan melintas di Jalan Basuki Rahmat hingga akhirnya aksinya viral.
Baca juga: Cakupan JKN Surabaya 2,9 Juta Jiwa, 400 Ribu Masih Nonaktif
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Tuban AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie belum memberikan tanggapan terkait ketentuan lalu lintas maupun kemungkinan adanya sanksi terhadap penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi serta tindakan merokok saat mengendarai kendaraan.
Milik ASN Perempuan Kejaksaan
Lebih lanjut, sorotan terhadap kendaraan tersebut semakin menguat setelah diketahui sepeda motor Vespa yang digunakan SDA merupakan milik istrinya berinisial E, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai staf pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Nama ASN tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan dugaan kepemilikan uang Rp600 juta dalam perkara dugaan suap penanganan kasus tambang ilegal yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, beserta sejumlah pihak lainnya dengan terdakwa berinisial C asal Tuban.
Dalam perkara tersebut, terdakwa C telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Terdakwa diketahui memiliki kedekatan khusus dengan ASN perempuan tersebut sejak tahun 2014 silam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, menyampaikan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan ASN perempuan tersebut.
"Terkait hal tersebut monggo ditanyakan ke Penkum Kejati Jatim saja. Karena kami belum dapat info apa pun juga di Tuban," ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sepeda motor Vespa tersebut merupakan kendaraan hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong yang melibatkan Irwid Ayu Audi Permatasari pada tahun 2022.
Editor : Abdul Rohman