Blora, MEMANGGIL.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora resmi menetapkan sekaligus menahan seorang pria berinisial SI (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti atas laporan yang diterima terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.
Tersangka yang diketahui bernama Susila Indratama warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, diduga melakukan perbuatan tersebut di Kamar G.32 Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim yang diterbitkan pada 16 Juli 2026. Penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/55/VII/RES.1.24./2026/Reskrim yang telah disampaikan kepada pihak terkait.
Selanjutnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/37/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 17 Juli 2026. SI kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Blora selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penyidikan dipimpin tim di bawah koordinasi Kanit Idik I Satreskrim Polres Blora IPDA Suwanto. Berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri Blora.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan terkait status korban yang diduga masih di bawah umur serta langkah pendampingan dan perlindungan yang diberikan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Editor : B. Wibowo