Imigrasi Blora Tindak Penyalahgunaan Visa, 4 Warga Tiongkok Dideportasi dari Grobogan

Reporter : Redaksi
Warga Tiongkok Dideportasi dari Grobogan oleh Imigrasi Blora. (Istimewa)

Blora, MEMANGGIL.CO - Arus investasi asing membawa konsekuensi perlunya pengawasan yang semakin ketat terhadap keberadaan warga negara asing (WNA). Di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara (WN) Tiongkok setelah terbukti bekerja di proyek konstruksi menggunakan visa prainvestasi yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.

Penindakan itu bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kantor Imigrasi Blora pada 13 Juli 2026. Warga melaporkan adanya sejumlah orang asing yang diduga melakukan aktivitas pekerjaan di sektor konstruksi di salah satu lokasi di Kabupaten Grobogan.

Baca juga: Anggota Bawaslu Grobogan Dikukuhkan Sebagai Saka Adhyasta Pemilu 

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Pada 16 Juli 2026, petugas melakukan operasi lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Di lokasi, tim menemukan empat warga negara Tiongkok yang sedang bekerja. Mereka terdiri atas tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta seorang perempuan berinisial WYM.

Pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan menunjukkan keempatnya memasuki Indonesia menggunakan Visa D12 untuk keperluan prainvestasi. Namun, hasil pendalaman mengungkap aktivitas yang dilakukan tidak lagi sebatas survei atau penjajakan investasi, melainkan telah terlibat dalam pekerjaan konstruksi.

Temuan itu menjadi dasar bagi Imigrasi Blora untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Keempat WNA tersebut dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (23/7/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, mengatakan setiap warga negara asing wajib mematuhi tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya. Penyalahgunaan visa, kata dia, menjadi pelanggaran yang akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tanggul Sungai Tuntang Jebol Banjir Rendam Jalan Nasional, Satlantas Grobogan Alihkan Arus

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang masuk akan kami verifikasi dan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar Gilang dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Gilang, pengawasan terhadap orang asing membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Selain aparat, perusahaan yang menjadi penjamin tenaga kerja asing memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberadaan maupun aktivitas WNA sesuai dengan izin yang dimiliki.

Karena itu, Imigrasi Blora mengingatkan seluruh penjamin agar segera melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya pada kesempatan pertama. Pelaporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Menurut Gilang, partisipasi publik terbukti menjadi salah satu instrumen efektif dalam mendukung penegakan hukum.

Baca juga: Cuaca Blora Hari Ini Jumat, 16 Januari 2026: Waspada Hujan dan Perubahan Mendadak

Kasus di Grobogan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak berhenti pada saat orang asing memasuki wilayah Indonesia. Pengawasan berlanjut selama mereka menjalankan aktivitas di dalam negeri, guna memastikan setiap kegiatan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Bagi Imigrasi Blora, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan visa merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi keimigrasian sekaligus menciptakan kepastian hukum.

Di tengah meningkatnya mobilitas dan investasi lintas negara, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian menjadi prasyarat penting agar iklim usaha tetap sehat dan kehadiran warga negara asing memberikan manfaat tanpa mengabaikan ketentuan hukum Indonesia.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru