Jakarta, MEMANGGIL.CO - Pemerintah pusat menyiapkan skema tambahan anggaran bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tersebut diambil menyusul hasil pemetaan Kementerian Keuangan yang menunjukkan ratusan daerah menghadapi tekanan fiskal akibat meningkatnya beban belanja pegawai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi daerah-daerah yang membutuhkan dukungan fiskal agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan.
"Yang dibantu mungkin sekitar 490 daerah, tapi nanti kita lihat keputusan Presiden bagaimana," ujar Purbaya di Jakarta, ditulis Rabu (29/7/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah saat ini masih melakukan perhitungan kebutuhan anggaran masing-masing daerah. Karena itu, besaran tambahan dana yang akan dikucurkan masih menunggu keputusan pemerintah setelah seluruh proses evaluasi selesai.
Persoalan pembayaran gaji PPPK menjadi perhatian setelah sejumlah pemerintah daerah mengaku kesulitan memenuhi kewajiban belanja pegawai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi tersebut dipicu meningkatnya jumlah PPPK yang diangkat dalam beberapa tahun terakhir, sementara kemampuan fiskal daerah tidak bertambah secara signifikan.
Pemerintah menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hak aparatur sipil negara sekaligus keberlangsungan pelayanan publik di daerah.
Oleh sebab itu, pemerintah menyiapkan skema dukungan melalui Transfer ke Daerah (TKD), terutama Dana Alokasi Umum (DAU), bagi daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan fiskal.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tetap akan melakukan verifikasi sebelum bantuan diberikan. Daerah yang memperoleh tambahan anggaran nantinya harus memenuhi kriteria kemampuan fiskal yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Kecewa!, DPRD Tuban Batalkan Rapat Bahas Persoalan BBM Bersubsidi
"Kita sedang hitung semua, nanti dilihat daerah mana yang memang membutuhkan tambahan bantuan," kata Purbaya.
Pemerintah juga menegaskan pembayaran gaji PPPK pada prinsipnya merupakan kewajiban pemerintah daerah melalui APBD. Bantuan dari pemerintah pusat bersifat sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji di daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah.
Di sisi lain, persoalan ini menjadi evaluasi pemerintah terhadap kebijakan pengangkatan PPPK secara nasional. Lonjakan jumlah pegawai ternyata diikuti peningkatan belanja pegawai yang cukup besar di sejumlah daerah sehingga ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik menjadi semakin terbatas.
Karena itu, pemerintah berencana melakukan penyempurnaan kebijakan pendanaan PPPK mulai penyusunan APBN dan APBD tahun berikutnya.
Formula Transfer ke Daerah akan disesuaikan agar kebutuhan belanja pegawai dapat diperhitungkan sejak awal, sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian sumber pembiayaan sebelum melakukan pengangkatan aparatur.
Baca juga: Proyek Sekolah Rakyat Tuban Kembali Molor, Kemensos dan Kementerian PU Turun Tangan
Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan pembayaran gaji PPPK tanpa membebani APBD secara berlebihan.
Pemerintah juga menargetkan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara dengan kemampuan fiskal daerah tetap terjaga sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sementara itu, keputusan mengenai besaran tambahan anggaran dan daerah penerima bantuan masih menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat serta persetujuan Presiden.
Dengan hampir 490 pemerintah daerah masuk dalam pemetaan awal, kebijakan tersebut diperkirakan menjadi salah satu intervensi fiskal terbesar pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dalam pembiayaan gaji PPPK.
Editor : Redaksi