Blora, MEMANGGIL.CO - Fenomena memotret seseorang secara diam-diam kemudian mengunggahnya ke media sosial sering dijumpai. Mulai dari penumpang transportasi umum, pengunjung rumah makan, hingga orang yang ditemui di jalan kerap dijadikan objek foto tanpa sepengetahuan mereka. Tidak sedikit unggahan tersebut disertai narasi yang mengundang cibiran, sindiran, bahkan penghakiman dari warganet.
Dalam pandangan syariat Islam, tindakan demikian tidak bisa dipandang sebagai hal sepele. Meski fotografi pada dasarnya diperbolehkan, memotret seseorang tanpa izin lalu menyebarluaskan hasilnya untuk mempermalukan atau membuka aib dinilai bertentangan dengan ajaran Islam karena menyentuh hak kehormatan seseorang.
Baca juga: Menkeu Siapkan Dana Tambahan untuk Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Hampir 490 Pemda Masuk Pemetaan
Ulama fikih kontemporer, Syekh Wahbah az-Zuhaili, menjelaskan bahwa penggunaan kamera pada prinsipnya dibolehkan selama tidak menjadi sarana menimbulkan fitnah maupun kemudaratan.
أَمَّا التَّصْوِيْرُ الشَّمْسِيُّ أَوِ الْخَيَالِيُّ فَهَذَا جَائِزٌ وَلَا مَانِعَ مِنْ تَعْلِيْقِ الصُّوَرِ الْخَالِيَةِ فِي الْمَنَازِلِ وَغَيْرِهَا إِذْ لَمْ تَكُنْ دَاعِيَةً لِلْفِتْنَةِ
Artinya:
"Fotografi diperbolehkan dan tidak ada larangan memasang foto selama tidak menjadi penyebab timbulnya fitnah."
Namun, kebolehan tersebut berubah ketika foto dipakai untuk mempermalukan orang lain. Dalam kondisi demikian, tindakan tersebut tidak lagi sekadar aktivitas memotret, tetapi telah menjadi sarana menyakiti martabat seseorang.
Dalam khazanah fikih, kehormatan seseorang memiliki kedudukan yang harus dijaga. Karena itu, penyebaran foto tanpa persetujuan yang berujung pada cibiran publik dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pribadi.
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumiddin menjelaskan bahwa ghibah tidak hanya dilakukan melalui ucapan. Tulisan, isyarat, gambar, maupun tindakan yang bertujuan memperlihatkan kekurangan orang lain juga memiliki hukum yang sama.
إِعْلَمْ أَنَّ الذِّكْرَ بِاللِّسَانِ إِنَّمَا حُرِّمَ لِأَنَّ فِيْهِ تَفْهِيْمَ الْغَيْرِ نُقْصَانَ أَخِيْكَ... وَالْإِشَارَةُ وَالْإِيْمَاءُ وَالْغَمْزُ وَالْهَمْزُ وَالْكِتَابَةُ وَالْحَرَكَةُ... وَكُلُّ مَا يُفْهِمُ الْمَقْصُودَ فَهُوَ دَاخِلٌ فِي الْغِيْبَةِ وَهُوَ حَرَامٌ
Artinya:
Baca juga: Kecewa!, DPRD Tuban Batalkan Rapat Bahas Persoalan BBM Bersubsidi
"Segala sesuatu yang dapat membuat orang lain mengetahui kekurangan saudaranya, baik melalui ucapan, tulisan, isyarat maupun gerakan, termasuk ghibah dan hukumnya haram."
Prinsip menjaga kehormatan sesama juga ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Imam Muslim.
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
Artinya:
"Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya." (HR Muslim).
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa kehormatan seseorang sama pentingnya dengan perlindungan terhadap jiwa dan harta. Karena itu, menjadikan seseorang sebagai objek konten yang mengundang olok-olok publik dipandang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Baca juga: Proyek Sekolah Rakyat Tuban Kembali Molor, Kemensos dan Kementerian PU Turun Tangan
Persoalan ini juga tidak berhenti pada aspek agama. Dalam konteks hukum Indonesia, penggunaan foto seseorang yang berkaitan dengan hak pribadinya harus memperhatikan persetujuan dari orang yang bersangkutan.
Apabila foto tersebut disebarluaskan dengan muatan penghinaan, pencemaran nama baik, atau merugikan pihak lain, pelakunya berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seiring berkembangnya budaya media sosial, masyarakat diingatkan agar lebih bijak menggunakan kamera ponsel. Tidak semua momen layak direkam dan dibagikan ke ruang publik. Apalagi jika konten tersebut berpotensi merendahkan martabat orang lain atau memicu perundungan digital.
Dalam ajaran Islam, apabila seseorang menemukan perilaku yang dianggap kurang tepat di ruang publik, penyelesaiannya dianjurkan melalui nasihat yang baik atau menyampaikan kepada pihak yang berwenang.
Memotret diam-diam lalu memviralkannya demi mendapatkan perhatian atau interaksi di media sosial bukanlah cara yang dibenarkan, karena dapat mengorbankan kehormatan orang lain sekaligus menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Editor : Redaksi