5 Nyawa Melayang di Ledakan Sumur Minyak Blora, Tuntutan Jaksa 6 Bulan Tuai Polemik

Reporter : Redaksi
Ketiga terdakwa ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jateng. (dok, memanggil.co)

Blora, MEMANGGIL.CO – Hampir setahun berlalu sejak ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, merenggut lima nyawa warga. Namun, luka yang ditinggalkan tragedi itu kembali terbuka ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora menuntut tiga terdakwa masing-masing hanya enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut memicu sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa perkara yang menewaskan lima orang hanya berujung pada tuntutan pidana yang relatif ringan, padahal dalam dakwaan sebelumnya jaksa juga menggunakan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

Baca juga: 5 Nyawa Melayang, Tuntutan Jaksa 6 Bulan Kasus Sumur Minyak Blora Picu Kritik hingga Isu Uang Pelicin

Tiga terdakwa, yakni Suhartono bin Sadik (alm), Hartono bin Marlan, dan Suparman bin Saban, dituntut enam bulan penjara dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Dasar tuntutan yang dipilih JPU adalah Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Pilihan tersebut berbeda dengan konstruksi dakwaan yang sebelumnya juga memuat ketentuan pidana di bidang migas.

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa aktivitas pengeboran dilakukan tanpa Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan SKK Migas, tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, serta menggunakan metode dan peralatan yang disebut tidak memenuhi standar keselamatan sektor minyak dan gas bumi.

Ledakan Agustus 2025

Aktivitas pengeboran ilegal itu kemudian berujung pada ledakan hebat pada 17 Agustus 2025. Kobaran api melahap lokasi pengeboran dan permukiman di sekitarnya.

Lima warga menjadi korban jiwa, yakni Tanek (70), Wasini (50), Sureni (56), Yeti (30), serta balita Abu Dabi yang baru berusia dua tahun sembilan bulan.

Sebagian besar korban mengalami luka bakar lebih dari 90 persen dan kerusakan saluran pernapasan akibat semburan api sebelum akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Perubahan arah penuntutan inilah yang menjadi pangkal polemik. Ancaman pidana dalam Undang-Undang Migas mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Namun, pada tahap tuntutan, jaksa memilih hanya menggunakan pasal kealpaan dalam KUHP.

Kejaksaan Negeri Blora belum memberikan penjelasan mengenai alasan tidak digunakannya dakwaan alternatif di bidang migas sebagai dasar tuntutan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Blora juga belum memperoleh tanggapan.

Di tengah derasnya kritik publik, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya upaya memengaruhi proses penanganan perkara. Namun, informasi tersebut belum terbukti dan belum dapat diverifikasi.

Baca juga: UKM Taekwondo Untag Surabaya Borong 20 Medali di Kejuaraan Nasional Piala Wali Kota 2026

Kata Komisi Yudisial 

Sorotan publik terhadap perkara ini turut mendapat respons dari Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah. Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa lembaganya memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut.

Namun, Farhan menegaskan penilaian mengenai ringan atau beratnya tuntutan jaksa bukan merupakan kewenangan Komisi Yudisial.

"Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah memahami adanya perhatian dan harapan masyarakat terhadap perkara yang menjadi sorotan publik, termasuk terkait besaran tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. Namun demikian, penilaian terhadap tuntutan jaksa merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum dan berada di luar lingkup kewenangan Komisi Yudisial," ujarnya.

Menurut Farhan, tugas KY sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 adalah menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Karena itu, fokus pengawasan KY berada pada aspek etik hakim, bukan substansi tuntutan maupun isi putusan.

Ia menjelaskan, perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat dapat menjadi objek pemantauan Komisi Yudisial apabila memenuhi parameter sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Persidangan.

Baca juga: 370 Siswa Siap Masuk, Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Surabaya Tahap Akhir Pembangunan

Penentuan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tingginya perhatian publik, potensi gangguan terhadap independensi hakim, hasil analisis internal, hingga laporan masyarakat.

Meski demikian, Farhan menegaskan pemantauan bukan bertujuan mengintervensi proses persidangan maupun memengaruhi putusan hakim.

"Hakim wajib memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa dipengaruhi tekanan maupun kepentingan apa pun," tegasnya.

Menunggu Putusan Hakim 

Farhan juga mengingatkan bahwa putusan hakim tidak harus sama dengan tuntutan jaksa karena hakim memiliki independensi dalam menilai seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Ia mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) untuk melaporkannya kepada Komisi Yudisial.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik, KY akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan dapat mengusulkan sanksi kepada Mahkamah Agung.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru