Tuban, MEMANGGIL.CO – Mantan staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban berinisial EDP, mulai angkat bicara terkait polemik dugaan aliran uang dalam penanganan perkara tambang ilegal yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, bersama sejumlah pejabat kejaksaan.
Perempuan EDP sebelumnya dikaitkan dengan dugaan suap senilai Rp600 juta dalam perkara tambang ilegal pasir silika dengan terdakwa Cancoko alias CK.
Melalui kuasa hukumnya, Yudo Adianto Salim, EDP membantah dirinya sebagai pihak yang memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada pihak Kejari Tuban.
Bantahan itu disampaikan setelah EDP dipindahtugaskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan menjalani lima kali pemeriksaan internal yang dilakukan Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung.
"Kami membantah telah melakukan suap sebesar Rp600 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Tuban," ungkap Yudo Adianto Salim saat jumpa pers dengan awak media di Tuban, Kamis (10/9/2026).
Menurut Yudo, posisi EDP justru sebagai pihak yang dimintai sejumlah uang oleh sejumlah pejabat kejaksaan dalam proses penanganan perkara yang melibatkan CK.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika EDP menyampaikan kepada Supardi, yang saat itu menjabat Kajari Tuban, mengenai persoalan hukum yang tengah dihadapi rekan bisnisnya, CK.
"Ada rekan bisnisnya yang tersandung masalah hukum," jelasnya.
Dalam komunikasi tersebut, menurut Yudo, muncul tawaran untuk membantu penyelesaian perkara CK yang disertai permintaan sejumlah uang. Bahkan, disebut terdapat tekanan bahwa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, CK akan menghadapi tuntutan pidana yang lebih berat.
"Contohnya, CK akan menghadapi tuntutan yang lebih berat," ungkapnya.
Yudo juga menyebut Supardi sempat menjanjikan perkara CK akan berhenti pada tahap P-19 dan tidak berlanjut ke P-21.
Dalam proses tersebut, kata Yudo, total uang yang diserahkan EDP mencapai Rp450 juta. Jumlah tersebut berbeda dengan angka Rp600 juta yang sebelumnya beredar.
"Klien kami menyampaikan ada penyerahan uang Rp450 juta, bukan seperti rumor yang beredar Rp600 juta," terangnya.
Yudo menegaskan, penyerahan uang tersebut tidak bisa serta-merta dilabeli sebagai tindakan suap yang dilakukan EDP tanpa melihat rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.
Ia menjelaskan EDP dan CK memiliki hubungan bisnis perdata dalam sejumlah kegiatan usaha bersama yang tidak berkaitan dengan bisnis tambang milik CK.
"EDP dan CK memiliki hubungan bisnis perdata dalam beberapa kegiatan usaha bersama yang tidak berkaitan dengan bisnis tambangnya CK," tambahnya.
Menurut Yudo, EDP khawatir apabila perkara hukum yang menjerat CK berujung pada penahanan. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap hubungan bisnis mereka dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial.
"Klien kami EDP juga telah diperiksa sebanyak lima kali dalam perkara ini. Dalam pemeriksaan, EDP telah menyampaikan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara, termasuk bukti berupa percakapan WhatsApp dan foto," tambahnya.
Ungkap Dugaan Permintaan Uang
Dalam pemeriksaan internal yang dilakukan Kejati Jatim maupun Kejaksaan Agung, lanjut Yudo, EDP juga telah menyampaikan adanya dugaan permintaan uang dari sejumlah pejabat kejaksaan.
Nama yang disebut antara lain mantan Kajari Tuban Supardi, Kasubbag Pembinaan Ahmad Fahrudin, Kasi Pidana Umum (Pidum) Akhmad Akhsan, serta Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Seksi Pidum M Ubab Shohibul Mahali.
"Mereka menerima uang dari klien kami dan mengakuinya ketika ada pemeriksaan internal. Hal tersebut fakta yang tidak bisa dibantah kebenarannya," ungkap Yudo.
Ia menyebut, pada pemeriksaan kelima, Supardi disebut telah mengakui dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penerimaan uang tersebut.
Yudo kemudian merinci penyerahan uang Rp450 juta yang dilakukan dalam dua tahapan.
Tahap pertama sebesar Rp150 juta diserahkan secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer di lingkungan Kejari Tuban.
Menurut keterangan EDP, uang tersebut berkaitan dengan penangguhan penahanan agar CK tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas), melainkan menjalani tahanan kota.
"Tahap kedua penyerahan Rp300 juta," jelasnya.
Yudo menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, uang Rp300 juta tersebut diserahkan kepada Kasi Pidum Akhmad Akhsan di ruangan Kejari Tuban pada 22 Mei 2026.
Penyerahan uang itu, kata dia, berkaitan dengan rencana tuntutan (rentut) terhadap CK yang disebut akan dituntut lima bulan penjara.
Tuntutan tersebut kemudian disebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
"Ini uangnya Mbak EDP dari hasil bekerja. Dia bekerja sebagai staf kejaksaan, menabung, dan bisnis-bisnis lain," jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Yudo mempersoalkan apabila EDP justru dikenai sanksi dan dipindahtugaskan ke Kejati Jawa Timur. Menurutnya, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh.
"Kita minta seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh. Karena yang kami perjuangkan bukan hanya nama baik EDP, tetapi agar fakta tidak kalah dengan rumor yang beredar," tegasnya.
Kejari Tuban Benarkan EDP Dipindahtugaskan
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma membenarkan bahwa EDP telah dipindahtugaskan ke Kejati Jawa Timur. Namun, hingga Kamis (10/9/2026), EDP disebut masih berada di Tuban.
Palma juga menyampaikan bahwa Kejari Tuban telah menerima surat tembusan surat perintah (Sprin) dari Kejati Jatim terkait rencana kembalinya tiga pejabat yang sebelumnya ditarik ke Kejati dalam rangka pemeriksaan perkara tambang ilegal.
"Surat sudah kami terima kemarin bahwa ada tiga pejabat akan kembali bertugas di sini, namun sampai saat ini belum di Tuban," ungkapnya.
Terkait hasil pemeriksaan internal, Palma mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung. Karena itu, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan mengenai substansi pemeriksaan.
"Kami tidak punya kewenangan untuk mempublikasikan hasil kesimpulan pemeriksaan," jelasnya.
Pengacara CK: Uang Bukan Milik Klien
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Cancoko, Nang Engky Anom Suseno, menegaskan pihaknya tidak mengetahui persoalan aliran uang yang disebut dalam pemeriksaan tersebut.
Ia juga memastikan uang yang disebut diserahkan kepada sejumlah pejabat kejaksaan bukan berasal dari kliennya.
"Uang itu bukan milik klien kami, tidak punya segitu," kata Nang Engky Anom Suseno.
Dalam perkara tambang ilegal tersebut, Cancoko telah divonis bersalah oleh PN Tuban dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding.
Namun, hingga kini Cancoko belum menjalani penahanan di lapas, dan masih berstatus tahanan kota karena perkara tersebut masih berproses melalui upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).