5 Nyawa Melayang, Tuntutan Jaksa 6 Bulan Kasus Sumur Minyak Blora Picu Kritik hingga Isu Uang Pelicin

Reporter : Redaksi
Ketiga terdakwa usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jateng. (dok, memanggil.co)

Blora, MEMANGGIL.CO – Polemik perkara ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, terus bergulir.

Setelah tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa menuai sorotan publik dan perhatian Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah, kini kritik keras datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

Baca juga: Proyek Sekolah Rakyat Tuban Molor, Khofifah: "Opo Sih Rek, Mben"

Perkara yang menewaskan lima warga tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Tuntutan ringan terhadap terdakwa Hartono Cs. dianggap tidak sebanding dengan tragedi besar yang terjadi akibat ledakan sumur minyak ilegal hingga merenggut nyawa seorang balita.

Perwakilan LBH PB PMII, Bambang Riyanto, bahkan melontarkan kritik keras terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora dalam menyusun tuntutan.

"Jaksane semprul," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi bentuk kekecewaan LBH PB PMII terhadap arah penanganan perkara yang dinilai justru mengaburkan persoalan utama.

Menurut Bambang, sejak awal proses hukum terdapat sejumlah hal yang menimbulkan pertanyaan, terutama terkait perubahan konstruksi hukum dari dakwaan hingga tuntutan.

Tragedi Ledakan Sumur Minyak 

Dalam surat dakwaan, JPU sebenarnya memasukkan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

Namun, saat memasuki tahap tuntutan, jaksa memilih menggunakan Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dari pasal tersebut, tiga terdakwa yakni Suhartono bin Sadik (alm), Hartono bin Marlan, dan Suparman bin Saban, masing-masing dituntut enam bulan penjara dikurangi masa penahanan.

Perubahan tersebut menjadi sorotan karena perkara ini tidak hanya berkaitan dengan akibat ledakan, tetapi juga berawal dari aktivitas pengeboran minyak yang diduga dilakukan tanpa izin resmi, tanpa Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan SKK Migas, serta tidak memenuhi standar keselamatan sektor migas.

Ledakan sumur minyak ilegal pada 17 Agustus 2025 itu menyebabkan lima warga meninggal dunia. Mereka yakni Tanek (70), Wasini (50), Sureni (56), Yeti (30), dan Abu Dabi, balita berusia dua tahun sembilan bulan.

Sebagian korban mengalami luka bakar parah hingga lebih dari 90 persen serta kerusakan saluran pernapasan sebelum akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

"Memang janggal kalau dakwaannya alternatif, tapi pemakaian pasalnya yang kealpaan," tegas Bambang.

Menurut LBH PB PMII, penggunaan pasal kealpaan dinilai berpotensi mengecilkan kompleksitas perkara. Sebab, kasus tersebut tidak semata mengenai kelalaian, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran aturan sektor minyak dan gas bumi yang sejak awal telah masuk dalam surat dakwaan.

Meski memberikan kritik terhadap tuntutan jaksa, LBH PB PMII menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora.

Baca juga: 5 Nyawa Melayang di Ledakan Sumur Minyak Blora, Tuntutan Jaksa 6 Bulan Tuai Polemik

Bambang menjelaskan, hakim tidak terikat dengan tuntutan jaksa. Hakim memiliki kewenangan memutus perkara berdasarkan surat dakwaan, fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim.

"Hakim tidak terikat tuntutan jaksa, hakim hanya terikat pada surat dakwaan JPU. Jadi hakim bebas memutus, walaupun jaksa menuntut dengan dakwaan kedua, tetapi hakim memutus dengan dakwaan pertama itu dibolehkan, sepanjang dakwaan pertama dan dakwaan kedua ada dalam surat dakwaan," jelasnya.

Harapan LBH PB PMII

LBH PB PMII berharap majelis hakim benar-benar menggali seluruh fakta persidangan dan tidak menjadikan tuntutan jaksa sebagai satu-satunya acuan dalam menjatuhkan putusan.

Isu Uang Pelicin 

Di tengah derasnya kritik terhadap tuntutan enam bulan penjara, muncul pula isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya praktik "uang pelicin" dalam proses penyusunan tuntutan.

Isu tersebut muncul karena publik mempertanyakan perbedaan antara dakwaan awal dengan tuntutan akhir.

Dalam dakwaan terdapat ancaman pidana migas yang lebih berat, namun jaksa memilih menggunakan pasal kealpaan dengan tuntutan enam bulan penjara.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Blora, Samsul Sitinjak, membantah adanya praktik transaksional dalam perkara tersebut.

Baca juga: UKM Taekwondo Untag Surabaya Borong 20 Medali di Kejuaraan Nasional Piala Wali Kota 2026

Ia menegaskan bahwa tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Untuk pembuktian pasal dakwaan kan sesuai dengan fakta persidangan, untuk faktor memberatkan dan meringankan sudah termuat dalam surat tuntutan, bisa dicek di SIPP," ujar Samsul.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya aliran dana atau "uang pelicin" yang memengaruhi tuntutan, Samsul meminta agar isu tersebut tidak berkembang menjadi fitnah.

"Ijin Pak, ini jangan sampai jadi FITNAH. Kami pastikan tidak ada transaksional. Semua berdasarkan fakta-fakta persidangan dan selama ini sidang terbuka untuk umum," tegasnya.

Rasa Keadilan Publik 

Meski membantah isu tersebut, Kejari Blora belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pertimbangan rasa keadilan publik atas tuntutan enam bulan penjara terhadap perkara yang menyebabkan lima orang meninggal dunia.

Sebelumnya, KY Jawa Tengah juga telah menyampaikan bahwa pihaknya memahami perhatian besar masyarakat terhadap perkara tersebut.

Namun, KY menegaskan tidak memiliki kewenangan menilai tuntutan jaksa karena hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum.

KY menegaskan fokus pengawasan berada pada perilaku hakim dan memastikan proses persidangan berjalan independen, objektif, serta sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru