Mojokerto, MEMANGGIL.CO - Pelarian komplotan pencuri brankas berisi uang tunai Rp1,4 miliar di Universitas KH Abdul Chalim, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, berakhir setelah polisi memburu jejak mereka hingga ke luar Jawa. Tiga tersangka berhasil diringkus, sementara dua pelaku lainnya masih menjadi buronan.
Aksi pencurian itu terjadi di ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas KH Abdul Chalim, Desa Bendunganjati. Brankas yang dibobol berisi uang tunai mencapai Rp1.416.133.900.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera mengatakan, kasus tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.10 WIB.
Sebelumnya, seorang pegawai yang masuk ke ruangan sekitar pukul 08.05 WIB melihat kardus air minum berpindah tempat. Saat diperiksa lebih lanjut, kondisi brankas sudah terbuka dan rusak. Teralis jendela juga mengalami kerusakan.
“Pegawai tersebut kemudian melihat kondisi brankas uang sudah terbuka dan rusak. Teralis jendela juga ditemukan dalam kondisi rusak,” kata Grandika dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026)
Temuan tersebut kemudian direkam dan dilaporkan kepada pimpinan kampus sebelum diteruskan ke polisi.
Unit Resmob Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan S (50) di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten, pada 31 Juli 2026.
Dari pemeriksaan S, polisi memperoleh informasi mengenai pelaku lain yang diduga menjadi eksekutor. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Pekanbaru, Riau.
Dua tersangka lainnya, MAT (43) dan H (33), akhirnya ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
“Dari pemeriksaan terhadap tersangka S, kami mendapatkan informasi mengenai pelaku lainnya. Kemudian dilakukan pengembangan hingga ke Pekanbaru dan dua tersangka berhasil diamankan,” ungkap Grandika.
Polisi menyebut komplotan tersebut berjumlah empat orang. Namun, dua pelaku lainnya, yakni MU dan SU, masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 2859 KIH, dua linggis, obeng, kunci L, cutter, tang potong, buff, sarung tangan, tas, sejumlah telepon seluler, kartu SIM, serta uang tunai Rp5 juta.
Penyidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan komplotan tersebut dalam perkara pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban.
“Selain perkara yang terjadi di Universitas KH Abdul Chalim, hasil penyidikan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan para pelaku dalam perkara pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban,” ujar Grandika.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
Editor : Redaksi