251 Narapidana Lapas Tuban Terima Remisi HUT ke-81 RI, Negara Hemat Rp462 Juta

Reporter : Redaksi
Ilustrasi narapidana. (iStockphoto/FOTOKITA)

Tuban, MEMANGGIL.CO – Sebanyak 251 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut dilakukan setelah pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 RI di Tuban. Upacara dipimpin Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan turut didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Tuban Irwanto Dwi Yhana Putra.

Baca juga: Dari Layar Televisi ke Tengah Lapangan, Sheila Wujudkan Mimpi Menjadi Pembawa Baki Paskibraka Tuban

Kepala Lapas Tuban Irwanto Dwi Yhana Putra mengatakan, saat ini terdapat 397 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIB Tuban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 342 orang berstatus narapidana.

“Dari jumlah narapidana tersebut, yang memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 sebanyak 251 orang,” ujar Irwanto.

Dari 251 narapidana penerima remisi, sebanyak 245 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan enam orang menerima Remisi Umum II.

Untuk Remisi Umum I, sebanyak 48 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, 51 orang memperoleh remisi dua bulan, 77 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, 22 orang lima bulan, dan dua orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama enam bulan.

Sementara itu, enam narapidana yang menerima Remisi Umum II masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana.

Baca juga: Dari Tuban untuk NTT: Satu Truk Bantuan Dikirim, ASN Sisihkan Rezeki untuk Korban Gempa

Rinciannya, satu orang memperoleh remisi dua bulan, empat orang tiga bulan, dan satu orang empat bulan.

Irwanto menjelaskan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Di antaranya berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F, telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

Namun, dari total narapidana yang ada, sebanyak 91 orang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Rinciannya, 20 orang belum menjalani masa pidana selama enam bulan, 20 orang tercatat dalam Register F, 17 orang terdapat pencabutan CB/PB, 22 orang menjalani pidana denda (subsider), dan 12 orang mengalami keterlambatan administrasi remisi.

Baca juga: Pesta Kemerdekaan Dibatalkan, Tuban Memilih Menyalakan Api Solidaritas untuk NTT

Selain menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana, pemberian remisi juga berdampak terhadap efisiensi anggaran negara.

Irwanto menyebut, penghematan tersebut berasal dari berkurangnya biaya makan yang harus dikeluarkan negara bagi warga binaan akibat adanya pengurangan masa pidana.

“Penghematan anggaran negara dengan adanya pemberian Remisi Umum Tahun 2026 di lingkungan Lapas Kelas IIB Tuban dapat memotong biaya makan yang harus dikeluarkan bagi warga binaan sehingga negara dapat menghemat APBN sebesar Rp462.000.000,” pungkasnya.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru