Cinta Ditolak, Pria Tuban Peras Mantan Kekasih dengan Ancaman Sebar Video Pribadi

Reporter : Redaksi
Albert Yongky Lomboan (tengah) ketika digelandang di Polsek Jenu, Polresta Tuban guna proses hukum lebih lanjut. (dok, memanggil.co)

Tuban, MEMANGGIL.CO – Seorang pria bernama Albert Yongky Lomboan (54) diamankan anggota Polsek Jenu, Polresta Tuban, setelah diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap mantan kekasihnya.

Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Jenu Tuban itu diduga mengancam akan menyebarluaskan rekaman video pribadi saat keduanya masih menjalin hubungan asmara.

Baca juga: Warga Tuban Resah Bau Menyengat, PT IMB Kini Dihadapkan Persoalan Kecelakaan Kerja

Ancaman tersebut membuat korban berinisial AR (39), perempuan asal Kecamatan Jenu, Tuban, mengalami tekanan hingga menyerahkan uang Rp6,7 juta kepada pelaku.

Kapolsek Jenu Polresta Tuban AKP Darwanto mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pelaku dan korban saling mengenal saat sama-sama bekerja di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Jenu.

"Selanjutnya mereka menjalin asmara," kata AKP Darwanto, Kamis (27/8/2026).

Selama menjalin hubungan, keduanya beberapa kali melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di sejumlah tempat. Dalam kesempatan tersebut, pelaku diduga merekam hubungan pribadi mereka menggunakan telepon seluler miliknya.

"Terlapor (pelaku) sempat melakukan perekaman video terhadap pelapor," jelasnya.

Namun, hubungan keduanya kemudian berakhir setelah korban tidak lagi menghendaki hubungan tersebut berlanjut.

Tidak terima dengan keputusan korban, pelaku kemudian mengancam akan menyebarluaskan rekaman video pribadi yang dimilikinya.

"Korban merasa takut video tersebut akan disebarluaskan," ungkapnya.

Menurut AKP Darwanto, pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp20 juta dengan alasan sebagai syarat untuk menghapus rekaman tersebut.

Karena keberatan dengan jumlah yang diminta, korban hanya memberikan Rp5 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening pelaku karena korban khawatir rekaman pribadinya disebarluaskan.

"Uang Rp5 juta ditransfer ke rekening pelaku," terangnya.

Baca juga: Sepekan Lebih Tanpa Solusi, Polemik 13 Pekerja Lokal PLN Nusantara Power Masuk Meja DPRD Tuban

Meski sudah mendapatkan uang, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta tambahan. Korban kemudian menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak memiliki uang lagi dan meminta pelaku berhenti menghubunginya.

Namun, permintaan tersebut tidak dihiraukan. Pelaku kembali menghubungi korban dengan janji akan menghapus rekaman video apabila diberikan uang tambahan.

Sebaliknya, pelaku kembali mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.

"Korban takut dan akhirnya bercerita kepada suaminya," kata AKP Darwanto.

Mengetahui kejadian tersebut, suami korban kemudian menghubungi pelaku dan meminta agar rekaman video dihapus.

"Pelaku kembali mengajukan syarat berupa uang tebusan sebesar Rp10 juta," terangnya.

Merasa menjadi korban pemerasan dan ancaman, korban bersama suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu.

Baca juga: UNAIR Berduka, Dosen dan Sosok Aktivis 98 Sekaligus Intelektual Demokrasi, Airlangga Pribadi Berpulang

"Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan," jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, suami korban kembali menghubungi pelaku dan mengajak bertemu di kawasan tepi Pantai Mangrove Jenu, Tuban.

Pertemuan tersebut disepakati dengan membawa uang sebesar Rp1,7 juta yang dimasukkan ke dalam amplop.

Saat pelaku datang dan bertemu dengan korban, anggota kepolisian langsung melakukan penggerebekan.

Albert kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jenu untuk menjalani pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan masih ditemukan beberapa video yang tersimpan di dalam telepon terlapor," pungkasnya.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru