Tuban, MEMANGGIL.CO — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Ujang Sutisna, menyayangkan rencana seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melaporkan salah satu wartawan berinisial AZ ke pihak kepolisian terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan suap tambang ilegal.
Pegawai tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) perempuan berinisial EDP, staf pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Tuban.
Baca juga: Warga Tuban Resah Bau Menyengat, PT IMB Kini Dihadapkan Persoalan Kecelakaan Kerja
EDP disebut keberatan dengan pemberitaan yang mengaitkan dirinya memiliki hubungan dengan terdakwa Cancoko.
Terdakwa dalam perkara tersebut telah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh pengadilan tingkat pertama, dan kini masih menempuh upaya hukum banding.
Rencana pelaporan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Kantor Kejari Tuban, Senin (31/8/2026).
Menurut Palma, langkah hukum yang hendak ditempuh EDP merupakan persoalan pribadi dan tidak mewakili institusi Kejaksaan.
“Langkahnya itu (rencana laporan) diambil secara personal,” kata Palma.
Ia menjelaskan, Kajari Tuban sebelumnya telah memberikan pembinaan kepada EDP setelah menerima pengaduan dari sejumlah wartawan pada Jumat (28/8/2026).
Dalam pembinaan tersebut, Kajari Tuban meminta agar persoalan diselesaikan tanpa menempuh proses hukum, mengingat pokok persoalannya berkaitan dengan pemberitaan atau produk jurnalistik.
Palma mengatakan, EDP sempat menangis karena merasa tertekan dengan pemberitaan yang muncul.
Bahkan, menurut Palma, kondisi tersebut semakin berat setelah anak EDP yang sedang berada di pondok pesantren beberapa kali menghubunginya setelah mengetahui persoalan tersebut.
“Anaknya yang sedang di pondok telepon beberapa kali setelah ada pemberitaan. Dalam pertemuan, yang bersangkutan sempat menangis,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan arahan dan pembinaan dari Kajari Tuban, EDP sempat menyatakan komitmennya untuk tidak membawa persoalan tersebut ke ranah kepolisian.
Namun, belakangan pihak Kejari Tuban kembali memperoleh informasi bahwa EDP berencana melaporkan wartawan yang bersangkutan. Rencana tersebut pun kembali disayangkan oleh Kajari Tuban.
“Saran dan pembinaan dari Bapak, yang bersangkutan tidak jadi lapor. Komitmen itu yang kami pegang. Tapi hari ini ada kabar yang bersangkutan mau lapor,” jelas Palma.
Belum Bersedia Bertemu Ramai-ramai
Sementara itu, keinginan sejumlah wartawan untuk bertemu langsung dengan EDP guna mendapatkan klarifikasi terkait persoalan tersebut belum dapat terlaksana.
Palma mengatakan, EDP belum bersedia bertemu dengan sejumlah wartawan secara bersama-sama.
Baca juga: Sepekan Lebih Tanpa Solusi, Polemik 13 Pekerja Lokal PLN Nusantara Power Masuk Meja DPRD Tuban
Menurutnya, pertimbangan tersebut berkaitan dengan kondisi psikologis yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan bersedia bertemu satu orang saja, tidak mau bersama-sama,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, pertemuan antara EDP dan sejumlah awak media belum dapat difasilitasi secara terbuka.
Wartawan Minta Sengketa Pers Diselesaikan Sesuai Mekanisme
Terpisah, wartawan senior Tuban, Sriwiyono, menyayangkan adanya rencana pelaporan terhadap wartawan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Menurutnya, keberatan terhadap sebuah pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang rasional, proporsional, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki ruang untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi.
Selain itu, ia menegaskan terdapat mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Mari sama-sama menghormati profesi wartawan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap keberatan terhadap pemberitaan bisa disampaikan melalui mekanisme yang sah, profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Sriwiyono menambahkan, kedatangan sejumlah wartawan ke Kejari Tuban merupakan bentuk itikad baik untuk mencari jalan keluar sekaligus menjaga hubungan yang sehat antara insan pers dan aparat penegak hukum di Kabupaten Tuban.
Menurutnya, para wartawan tidak bermaksud memperkeruh persoalan. Sebaliknya, mereka ingin mendapatkan klarifikasi secara langsung dari EDP mengenai hal-hal yang menjadi keberatan.
“Teman-teman ingin difasilitasi bertemu dengan yang bersangkutan (EDP), agar apa yang menjadi keberatan bisa disampaikan secara utuh,” terangnya.
Minta Polisi Cermat Menangani Sengketa Pemberitaan
Lebih lanjut, Sriwiyono berharap aparat kepolisian dapat melihat persoalan tersebut secara cermat apabila nantinya benar-benar terdapat laporan terkait pemberitaan.
Menurut dia, sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, penanganannya perlu memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pers.
Ia juga menyebut adanya nota kesepahaman (MoU) maupun kerja sama antara Dewan Pers dengan Polri serta Kejaksaan Agung yang menjadi bagian dari upaya memastikan persoalan terkait produk jurnalistik terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme pers.
“Setiap laporan masyarakat terkait karya atau produk jurnalistik wajib dikoordinasikan atau dimintakan penilaian dan rekomendasi ahlinya ke Dewan Pers terlebih dahulu,” pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman