Rembang, MEMANGGIL.CO– Sejumlah jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dipastikan belum akan diisi hingga akhir 2026. Pemkab memilih menunda pengisian jabatan tersebut dan menunggu penerapan sistem merit yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027.
Keputusan itu diambil setelah proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan yang digelar Pemkab Rembang sejak Mei 2026 dihentikan dan harus diulang dari awal. Dalam proses sebelumnya, Inspektorat Rembang menemukan sejumlah persoalan, mulai dari pelanggaran disiplin, pelampauan kewenangan, hingga dugaan conflict of interest.
Bupati Rembang Harno mengatakan, Pemkab kini memilih membenahi administrasi dan menyiapkan penerapan sistem merit sebagai mekanisme baru pengisian jabatan. Menurut dia, sistem tersebut diharapkan dapat mulai diterapkan pada 2027.
“Rembang ini sudah menyiapkan proses administrasi untuk menuju ke merit sistem dengan harapan mulai tahun 2027 sudah bisa ke hal tersebut,” kata Harno, Selasa (1/9/2026).
Harno mengakui masih ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum sistem merit diterapkan. Dia juga belum memastikan apakah seluruh jabatan kosong nantinya akan diisi sekaligus atau dilakukan secara bertahap sesuai jenjang jabatan.
“Yang jelas sistem merit ini secara umum bupati sudah tanda tangan bersama di provinsi. Provinsi sudah mengajukan dan kabupaten lain di Jawa Tengah sudah ada enam,” ujarnya.
Keputusan menunda pengisian jabatan tersebut menjadi pilihan Pemkab setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengembalikan usulan seleksi JPTP sebelumnya karena dinilai tidak sesuai prosedur. Pemkab kemudian memutuskan menghentikan proses yang sudah berjalan dan mengulang seluruh tahapan, termasuk pembentukan panitia seleksi serta pemenuhan administrasi.
Harno menegaskan pemerintah daerah tidak ingin kembali terburu-buru mengisi jabatan kosong pada 2026. Waktu yang tersedia akan digunakan untuk memastikan seluruh persyaratan penerapan sistem merit terpenuhi.
“Makanya kita bagaimana ini bisa lebih cepat prosesnya. Semakin ini cepat selesai,” katanya.
Dengan keputusan tersebut, sejumlah kursi jabatan yang kosong di lingkungan Pemkab Rembang masih akan dibiarkan hingga mekanisme baru siap diterapkan. Harno mengatakan langkah tersebut dinilai lebih baik dibandingkan kembali menjalankan proses pengisian jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan prosedural.
“Ya ini saya kira lebih baik. (Yang sempat gagal sebelumnya akan menggunakan sistem merit?) Iya, kita akan berusaha,” ujarnya.
Pemkab Rembang kini menargetkan seluruh persiapan administrasi sistem merit dapat dipercepat sehingga mekanisme pengisian jabatan berbasis kompetensi dan kinerja tersebut bisa mulai diterapkan pada 2027.***
Editor : B. Wibowo