Pulihkan Aset Rp1,27 Miliar, Kajari Tuban Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan

Reporter : Redaksi
Kajari Tuban Ujang Sutisna ketika memberikan keterangan pers dihadapan awak media. (dok, memanggil.co)

Tuban, MEMANGGIL.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyerahkan uang sitaan senilai Rp1.276.840.000 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

Uang tersebut merupakan hasil pemulihan aset dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada kegiatan usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), BUMD Kabupaten Tuban periode 2017–2022.

Baca juga: Warga Tuban Resah Bau Menyengat, PT IMB Kini Dihadapkan Persoalan Kecelakaan Kerja

Setelah diserahkan, uang tersebut akan dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Tuban untuk selanjutnya dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penyerahan uang sitaan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Ujang Sutisna kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky di Aula Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu (2/9/2026).

Kajari Tuban Ujang Sutisna mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset negara setelah perkara tindak pidana korupsi PT RSM memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini merupakan hasil asset recovery atau penyelamatan aset. Karena proses hukumnya telah selesai dan inkrah, selanjutnya kami serahkan kembali aset yang telah diamankan,” jelas Ujang.

Menurutnya, pemulihan aset menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam menyikapi tindak pidana yang telah terjadi. Aset yang berhasil diselamatkan dikembalikan kepada pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung program pembangunan.

Selain pemulihan aset, Ujang menilai perkara tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pemerintahan di Kabupaten Tuban.

Ia mendorong agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini menjadi pembelajaran dan introspeksi bagi seluruh lembaga pemerintahan agar tata kelola keuangan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Baca juga: Sepekan Lebih Tanpa Solusi, Polemik 13 Pekerja Lokal PLN Nusantara Power Masuk Meja DPRD Tuban

Kata Bupati Tuban 

Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan apresiasi kepada Kejari Tuban beserta seluruh jajaran atas proses penegakan hukum hingga pemulihan aset daerah tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih atas ikhtiar yang telah dijalankan Kejaksaan Negeri Tuban beserta jajaran,” ungkapnya.

Bupati menegaskan, Pemkab Tuban bersama Forkopimda akan terus memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Komitmen tersebut dilakukan melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan hukum.

“Pemkab Tuban dan Forkopimda berkomitmen penuh untuk pemberantasan korupsi di Kabupaten Tuban. Zero korupsi menjadi komitmen bersama agar masyarakat Kabupaten Tuban dapat merasakan manfaat dari setiap program pembangunan,” tegasnya.

Baca juga: UNAIR Berduka, Dosen dan Sosok Aktivis 98 Sekaligus Intelektual Demokrasi, Airlangga Pribadi Berpulang

Aditya menambahkan, pengembalian aset tersebut menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan. Pemkab Tuban memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah dilakukan secara bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia juga memastikan uang sebesar Rp1.276.840.000 yang diserahkan Kejari Tuban akan langsung masuk ke Kas Daerah Kabupaten Tuban.

Pengembalian tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan, termasuk upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.

“Pengembalian aset ini tentunya menjadi bagian dari upaya mendukung pemerintah daerah, termasuk dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru