Polemik Pekerja Lokal di PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Jadi Perhatian Pemkab Tuban

Reporter : Redaksi
Para pekerja lokal ketika menyampaikan aspirasinya di depan kantor PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Tanjung Awar-Awar Tuban. (dok, memanggil.co)

Tuban, MEMANGGIL.CO — Di balik kokohnya fasilitas pembangkit listrik di pesisir Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terselip keresahan sejumlah pekerja lokal yang kini mempertanyakan masa depan mereka.

Pergantian vendor di lingkungan PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Tanjung Awar-Awar memunculkan polemik di kalangan pekerja lokal.

Baca juga: Warga Tuban Resah Bau Menyengat, PT IMB Kini Dihadapkan Persoalan Kecelakaan Kerja

Sejumlah pekerja yang sebelumnya bekerja melalui PT Soko Pindo untuk melakukan pengecekan kualitas batu bara bagi kebutuhan PT PLN Nusantara Power mengaku menghadapi ketidakpastian setelah kontrak perusahaan tersebut berakhir pada 31 Agustus 2026.

Persoalan itu kemudian mencuat melalui aksi unjuk rasa yang digelar pekerja lokal di depan kantor PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban, Selasa (1/9/2026).

Mereka meminta kepastian keberlanjutan pekerjaan sekaligus kejelasan mengenai status hubungan kerja dan skema pengupahan.

Koordinator aksi, Firdaus, mengatakan keresahan tersebut muncul setelah pekerjaan yang sebelumnya ditangani PT Soko Pindo beralih kepada vendor baru, PT Surveyor Indonesia (SI).

Menurutnya, tidak seluruh pekerja lokal yang sebelumnya bekerja melalui PT Soko Pindo kembali terserap oleh vendor baru.

Dari sekitar 13 pekerja lokal eks PT Soko Pindo, kata Firdaus, hanya sekitar lima orang yang disebut mendapat kesempatan bekerja kembali bersama vendor baru.

Selain persoalan penyerapan tenaga kerja, para pekerja juga mempertanyakan skema hubungan kerja dan besaran upah yang ditawarkan.

Saat bekerja melalui PT Soko Pindo, pekerja lokal disebut memperoleh penghasilan sekitar Rp3,6 juta per bulan.

Sementara melalui vendor baru, mereka disebut mendapatkan tawaran pekerjaan dengan sistem harian sekitar Rp130 ribu per hari.

Mereka menginginkan kepastian hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), terlebih pekerjaan yang dikerjakan vendor baru disebut memiliki kontrak selama tiga tahun.

“Kita minta upah kontrak PKWT, bukan upah harian,” ujar Firdaus.

Ia menilai sistem kerja harian membuat pekerja tidak mendapatkan kepastian yang sama, termasuk terkait keberlanjutan pekerjaan dan hak-hak ketenagakerjaan.

Baca juga: Sepekan Lebih Tanpa Solusi, Polemik 13 Pekerja Lokal PLN Nusantara Power Masuk Meja DPRD Tuban

Para pekerja berharap PT PLN Nusantara Power dapat memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan vendor baru agar persoalan tersebut dapat menemukan jalan keluar.

Jika tidak ada kesepakatan, Firdaus berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Tuban untuk mendapatkan fasilitasi dan penyelesaian.

Disnakerin Tuban Turun Tangan

Polemik tersebut kini mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin).

Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan pihaknya sejauh ini belum menerima laporan resmi dari pekerja maupun manajemen perusahaan terkait persoalan tersebut.

Namun, setelah mengetahui adanya aksi unjuk rasa, Disnakerin memastikan akan melakukan klarifikasi kepada manajemen PT PLN Nusantara Power.

“Karena hari ini telah kami ketahui ada unjuk rasa (unras), maka besok pagi kami akan merapat ke manajemen untuk klarifikasi,” kata Rohman Ubaid, Rabu (2/9/2026).

Baca juga: UNAIR Berduka, Dosen dan Sosok Aktivis 98 Sekaligus Intelektual Demokrasi, Airlangga Pribadi Berpulang

Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui secara utuh persoalan yang terjadi, termasuk posisi hubungan kerja antara pekerja, vendor lama, dan vendor baru.

Disnakerin juga akan memberikan penjelasan mengenai aspek teknis ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku.

Menunggu Penjelasan PLN Nusantara Power 

Di tengah polemik tersebut, penjelasan dari PT PLN Nusantara Power menjadi salah satu hal yang dinantikan untuk mengetahui posisi perusahaan terhadap persoalan yang disampaikan para pekerja.

Hingga naskah ini ditulis, Asisten Manager SDM, Umum, dan CSR PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar Tuban, Awang Baskoro, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai polemik tersebut.

Pertanyaan mengenai sikap perusahaan terhadap tuntutan pekerja, nasib tenaga kerja lama setelah pergantian vendor, skema pengupahan, hingga langkah perusahaan dalam menyikapi pasca aksi unjuk rasa juga belum mendapatkan respons.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru