Ngawi, MEMANGGIL.CO - Niat membuka lahan untuk memperluas tanaman jagung justru membawa seorang pria asal Kabupaten Blora berurusan dengan hukum setelah diduga menebang pohon sekaligus membakar kawasan hutan di Kabupaten Ngawi.
Pria berinisial R (38) tersebut diamankan jajaran Satreskrim Polres Ngawi setelah kedapatan melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara yang berpotensi memicu kebakaran kawasan hutan.
Peristiwa itu terungkap ketika Polisi Mobil (Polmob) Perhutani KPH Ngawi melakukan patroli rutin di kawasan RPH Ngasem, BKPH Sonde, Petak 26d-1, Kabupaten Ngawi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat menyisir kawasan hutan, petugas mencurigai suara mesin gergaji dari dalam petak. Kecurigaan semakin kuat setelah petugas melihat kepulan asap yang muncul dari kawasan tersebut.
Petugas kemudian bergerak menuju sumber suara dan asap. Di lokasi, R ditemukan sedang memotong kayu jati menggunakan gergaji mesin sekaligus menyalakan api untuk membersihkan area yang hendak dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
Yang membuat situasi semakin berisiko, petugas menemukan dua titik api yang masih aktif di lokasi kejadian. Kedua titik api tersebut berada sekitar 10 meter satu sama lain sehingga berpotensi menjalar apabila tidak segera dipadamkan.
Petugas Polmob Perhutani bersama personel Pidsus Satreskrim Polres Ngawi kemudian melakukan penanganan di lokasi, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pelacakan terhadap aktivitas penebangan.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit chainsaw Maestro CS9000L, satu korek gas, tujuh gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran, serta tiga tunggak kayu jati bekas tebangan.
Buka Lahan untuk Jagung, Kerugian Perhutani Capai Rp6 Juta
Dari pemeriksaan awal, R mengakui aktivitas yang dilakukannya. Ia disebut memiliki tujuan memperluas area yang sebelumnya telah dimanfaatkan untuk menanam jagung di sekitar kawasan hutan tersebut.
Namun, cara yang digunakan untuk membuka lahan justru membawa konsekuensi hukum karena dilakukan dengan menebang pohon dan membakar serasah di kawasan hutan.
Akibat aktivitas tersebut, Perhutani mencatat kerugian material sekitar Rp6.098.000. Nilai kerugian itu berkaitan dengan pohon jati yang ditebang maupun kerusakan akibat aktivitas yang dilakukan pelaku.
Kasus tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polres Ngawi. R dijerat menggunakan Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diperbarui melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa penggunaan api untuk membersihkan atau membuka lahan, terlebih di kawasan hutan, tidak boleh dianggap sebagai cara praktis yang bebas risiko.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan hutan. Api sekecil apa pun bisa cepat meluas dan merusak ekosistem,” tegas AKP Pras Ardinata.
Ia menambahkan, aparat akan mengambil tindakan terhadap aktivitas yang memenuhi unsur pidana.
“Setiap pelanggaran yang memenuhi unsur pidana pasti kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Saat ini R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar bukan hanya berisiko menyebabkan kebakaran hutan, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana ketika dilakukan di kawasan yang dilindungi atau memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Apalagi, kebakaran di kawasan hutan berpotensi meluas dengan cepat pada kondisi kering dan dapat menimbulkan dampak lebih besar terhadap vegetasi, lingkungan, serta kawasan hutan di sekitarnya.
Keterangan foto: untuk membuka lahan tanaman jagung. (Foto: Istimewa)
Editor : Redaksi