Surabaya, MEMANGGIL.CO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penertiban ruko milik negara di Jalan Semarang, Surabaya, Kamis (03/09/2026). Langkah ini bagian dari komitmen KAI menjaga dan mengoptimalkan aset negara.
Penertiban dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, unsur kewilayahan, dan instansi terkait. Prosesnya mengedepankan pendekatan humanis, aman, dan sesuai prosedur.
Ruko tersebut berdiri di atas tanah seluas 160 meter persegi dengan luas bangunan 336 meter persegi. Nilai asetnya mencapai miliaran rupiah dan sebelumnya digunakan pihak lain tanpa perjanjian resmi dengan KAI.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, pengamanan aset adalah tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kekayaan negara.
"KAI berkomitmen memastikan seluruh aset yang berada di wilayah kerja Daop 8 Surabaya tercatat, terlindungi, dan dikelola secara bertanggung jawab. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara agar tidak dimanfaatkan tanpa dasar yang sah," ujar Mahendro.
Menurut Mahendro, penertiban bukan dilakukan tiba-tiba. KAI terlebih dahulu melakukan komunikasi dan memberikan kesempatan kepada penghuni untuk menyelesaikan administrasi, termasuk lewat perjanjian sewa resmi.
"Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Sebelum penertiban, telah dilakukan komunikasi serta diberikan kesempatan kepada penghuni untuk menyelesaikan administrasi penggunaan aset," jelasnya.
Setelah upaya persuasif tidak ditindaklanjuti, KAI mengeluarkan Surat Peringatan 1 hingga 3. Baru kemudian dilakukan penertiban dengan koordinasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Usai penertiban, KAI langsung memasang pagar di area aset untuk mencegah penggunaan kembali oleh pihak tidak berhak.
Ke depan, ruko di Jalan Semarang itu akan dioptimalkan untuk mendukung kebutuhan operasional KAI dan memberi nilai manfaat lebih besar bagi perusahaan.
"Aset KAI merupakan bagian dari aset negara yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab. Bagi masyarakat yang saat ini menggunakan aset KAI tanpa dasar perjanjian yang sah, kami tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang resmi sesuai ketentuan," tegas Mahendro.
KAI Daop 8 akan terus melakukan pendataan dan monitoring aset di wilayah kerjanya. Terhadap aset yang masih digunakan tanpa ikatan kontrak, akan ditata dan ditertibkan bertahap sesuai prosedur.
"Mari bersama-sama menjaga aset negara, karena apa yang kita jaga hari ini merupakan bagian dari tanggung jawab untuk generasi mendatang," pungkasnya.
Editor : Redaksi