Demo di Kejaksaan Tuban, Wartawan Lepas Burung Merpati Putih Serukan Kemerdekaan Pers

Reporter : Redaksi
Pelepasan burung merpati putih di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. (dok, memanggil.co)

Tuban, MEMANGGIL.CO — Belasan wartawan yang mengatasnamakan dalam Aliansi Peduli Keselamatan Jurnalis menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Kamis (3/9/2026).

Dalam aksi tersebut, para wartawan menyerukan pentingnya kemerdekaan pers, keterbukaan informasi publik, serta jaminan keselamatan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Warga Tuban Resah Bau Menyengat, PT IMB Kini Dihadapkan Persoalan Kecelakaan Kerja

Aksi tersebut juga diwarnai dengan pelepasan burung merpati putih sebagai simbol perdamaian dan harapan agar hubungan antara insan pers dengan aparat penegak hukum dapat berjalan secara terbuka dan profesional.

Dalam aksinya, para jurnalis juga menilai masih terdapat persoalan terkait keterbukaan informasi di lingkungan Korps Adhyaksa.

Sejumlah informasi yang dinilai penting bagi publik belum tersampaikan secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja institusi penegak hukum.

Para wartawan juga membentangkan sejumlah poster berisi pesan tentang kebebasan pers. Di antaranya bertuliskan, "Hormati Kemerdekaan Pers”, “Jurnalis Bekerja Bukan untuk Diintimidasi”, “Transparansi Bukan Ancaman”, dan lainnya.

Koordinator aksi, Aji Swasto, mengatakan aksi tersebut tidak bertujuan meminta perlakuan khusus dari Kejaksaan.

“Wartawan tidak meminta diperlakukan istimewa. Kami hanya ingin mengingatkan bahwa keterbukaan informasi sangat penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan,” ujarnya.

Menurut Aji, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, ia meminta Kejari Tuban memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat dan dapat diakses wartawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Wartawan merupakan bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kerja jurnalistik. Karena itu, akses terhadap informasi publik harus diberikan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Selain keterbukaan informasi, Aliansi Peduli Keselamatan Jurnalis juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Aji mengatakan Kejaksaan Agung dan Dewan Pers telah memiliki komitmen untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dengan tetap menghormati dan melindungi kemerdekaan pers.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik diharapkan mengedepankan mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penilaian atau penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Jangan sampai persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik langsung dipandang sebagai persoalan pidana tanpa terlebih dahulu memperhatikan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Para wartawan juga meminta adanya jaminan keamanan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas.

Aji mendorong komitmen Kejari Tuban untuk ikut menjaga dan melindungi jurnalis dari berbagai bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.

Baca juga: Sepekan Lebih Tanpa Solusi, Polemik 13 Pekerja Lokal PLN Nusantara Power Masuk Meja DPRD Tuban

“Jurnalis harus dapat menjalankan tugasnya secara aman, independen, dan profesional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers,” terangnya.

Lepas Burung Merpati

Usai menyampaikan tuntutan, aksi dilanjutkan dengan pelepasan burung merpati putih secara simbolis oleh perwakilan Aliansi Wartawan Tuban.

Perwakilan Aliansi Wartawan Tuban, M Abdul Rohman, mengatakan pelepasan merpati tersebut merupakan simbol perdamaian, kebebasan pers, serta harapan agar komunikasi antara wartawan dan institusi penegak hukum semakin terbuka.

“Aksi simbolis tersebut juga menjadi bentuk dukungan moral kepada Kejaksaan agar terus menjaga keterbukaan informasi publik dan memastikan kerja jurnalistik dapat berlangsung secara aman serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Menurutnya, pelepasan merpati juga menjadi simbol harapan agar penegakan hukum berjalan bersih, profesional, dan berintegritas.

“Jangan sampai penegakan hukum dicederai oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan masyarakat dan marwah institusi Adhyaksa,” imbuhnya.

Kajari Belum Bisa Menemui Wartawan

Baca juga: UNAIR Berduka, Dosen dan Sosok Aktivis 98 Sekaligus Intelektual Demokrasi, Airlangga Pribadi Berpulang

Dalam aksi tersebut, para wartawan ditemui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tuban, Stephen Dian Palma.

Stephen menjelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Ujang Sutisna, belum dapat menemui langsung para wartawan karena sejak pagi mengikuti video conference (Vicon) yang tidak dapat ditinggalkan.

Meski demikian, Stephen memastikan aspirasi yang disampaikan para jurnalis menjadi perhatian Kejari Tuban untuk ditindaklanjuti.

Ia menegaskan hubungan antara Kejaksaan dan wartawan merupakan kemitraan yang sama-sama memiliki fungsi kontrol terhadap kehidupan masyarakat.

“Kita saling mempunyai fungsi kontrol,” katanya.

Terkait keterbukaan informasi publik, Stephen menyampaikan Kejari Tuban selama ini terbuka terhadap wartawan yang membutuhkan informasi.

Ia mengajak para jurnalis membangun komunikasi dan berdiskusi apabila terdapat persoalan terkait akses informasi.

“Kita ngobrol, kita diskusi, yang terbaik seperti apa. Kita cari apa yang menjadi masalah. Kita sebagai satu mitra, satu kesatuan, kami di Kejaksaan Tuban sangat terbuka dengan rekan-rekan semua. Silakan datang, akan kami berikan informasi,” pungkasnya.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru