Pangandaran, MEMANGGIL.CO - Robohnya Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat karena fasilitas tersebut roboh setelah selesai dibangun dan digunakan masyarakat.
Ombudsman meminta pemerintah maupun pihak-pihak yang terlibat tidak hanya memperbaiki kerusakan, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan Jembatan Pongpet.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (30/8/2026) itu dinilai perlu menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana sebuah infrastruktur publik direncanakan, dibangun, diawasi hingga akhirnya dinyatakan layak digunakan.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Fitry Agustine, mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan dari tahap awal agar penyebab kejadian dapat diketahui secara objektif.
Menurut Fitry, kesimpulan bahwa jembatan roboh akibat kelebihan kapasitas tidak boleh menjadi akhir dari pemeriksaan. Jika faktor kapasitas memang ditemukan, tetap perlu diketahui apakah batas tersebut sudah diperhitungkan dan disampaikan kepada masyarakat.
“Jangan sampai peristiwa ini hanya berhenti pada kesimpulan bahwa jembatan roboh karena kelebihan kapasitas,” kata Fitry. (ombudsman.go.id)
Ombudsman menilai aspek keselamatan pengguna seharusnya telah diperhitungkan sebelum jembatan dibuka untuk umum.
Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup kapasitas jembatan, daya dukung konstruksi, hasil pemeriksaan teknis, pengawasan selama pembangunan serta mekanisme pengendalian jumlah pengguna.
Jembatan Gantung Pongpet sendiri merupakan bagian dari pembangunan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih yang melibatkan Kodim 0625/Pangandaran bersama unsur TNI Angkatan Darat.
Informasi mengenai pihak yang terlibat tersebut menurut Ombudsman perlu diperjelas agar masyarakat mengetahui bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pembangunan fasilitas tersebut. (ombudsman.go.id)
Fitry menekankan pentingnya kejelasan rantai tanggung jawab dalam setiap pembangunan fasilitas yang akan digunakan masyarakat.
“Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang melakukan pemeriksaan teknis dan siapa yang menyatakan fasilitas tersebut layak digunakan,” ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sebuah bangunan yang secara fisik telah selesai belum tentu otomatis memenuhi seluruh persyaratan untuk dibuka dan digunakan masyarakat.
Ombudsman juga menyoroti proses perencanaan pembangunan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah pembangunan Jembatan Pongpet telah melalui proses perencanaan yang jelas dan melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemerintah desa.
Aspek sumber pembiayaan dan status pembangunan juga dinilai perlu diperjelas. Hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi kekaburan kewenangan ketika fasilitas publik mengalami persoalan setelah digunakan masyarakat.
Ombudsman menegaskan evaluasi bukan berarti langsung menunjuk pihak tertentu sebagai penyebab robohnya jembatan.
“Ini bukan soal mencari siapa yang salah terlebih dahulu. Tetapi justru untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Fitry. (ombudsman.go.id)
Menurut Ombudsman, hasil evaluasi harus menjadi dasar sebelum Jembatan Pongpet kembali dibuka untuk masyarakat.
Perbaikan fisik saja dinilai tidak cukup apabila belum ada kepastian mengenai kondisi struktur, kapasitas, sistem pengawasan serta prosedur keselamatan pengguna.
Ombudsman juga mendorong evaluasi berkelanjutan terhadap fasilitas publik sejenis, terutama infrastruktur yang digunakan masyarakat dalam jumlah besar.
Kasus Jembatan Pongpet diharapkan menjadi pelajaran bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian proyek dan peresmian.
Jaminan keamanan, kelayakan dan kejelasan tanggung jawab harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap pembangunan fasilitas publik.
Dengan evaluasi menyeluruh, Ombudsman berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat dapat memperoleh fasilitas publik yang benar-benar aman serta layak digunakan.
Editor : Redaksi