Polemik di PLN Nusantara Power, Disnakerin Tuban Beri Catatan soal Kepastian Hak Pekerja

Reporter : Redaksi
Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid. (Ist)

Tuban, MEMANGGIL.CO — Polemik pekerja lokal di lingkungan PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Tanjung Awar-Awar, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, masih belum sepenuhnya menemukan titik terang.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban memberikan sejumlah catatan, terutama terkait kepastian kerja dan perlindungan hak para pekerja.

Baca juga: Warga Tuban Resah Bau Menyengat, PT IMB Kini Dihadapkan Persoalan Kecelakaan Kerja

Catatan tersebut disampaikan setelah Disnakerin Tuban melakukan koordinasi dengan manajemen PLN Nusantara Power terkait persoalan ketenagakerjaan yang muncul setelah pergantian vendor pekerjaan.

Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan hasil koordinasi tersebut mendorong manajemen PLN Tanjung Awar-Awar untuk mengupayakan agar vendor baru, PT Surveyor Indonesia (SI), dapat mengakomodasi seluruh eks pekerja PT Soko Pindo.

“Hasil koordinasi mendorong manajemen PLN Tanjung Awar-Awar untuk mengupayakan PT SI dapat merekrut seluruh pekerja yang terdapat pada PT Soko Pindo,” tegas Rohman Ubaid, Jumat (4/9/2026).

Menurut Rohman, terdapat 13 pekerja yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut. Mereka sebelumnya bekerja melalui PT Soko Pindo sebagai vendor PLN Nusantara Power.

Upaya penyerapan kembali tersebut diharapkan dapat menghindari terjadinya pemutusan kerja terhadap pekerja yang sebelumnya telah bekerja melalui vendor lama.

Tak hanya soal penyerapan tenaga kerja, Disnakerin Tuban juga memberikan catatan terkait kepastian hak pekerja dalam proses pergantian vendor.

Ubaid panggilan akrabnya Kepala Disnakerin Tuban itu meminta PLN Nusantara Power melakukan kajian ulang terhadap perjanjian kerja (PK) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PT Surveyor Indonesia dengan para pekerja.

“Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan dapat terlindungi dengan baik,” ungkap mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban tersebut.

Ia menjelaskan, sejumlah hak pekerja yang perlu dipastikan antara lain pembayaran upah sesuai ketentuan UMK/UMDK, hak kompensasi, Tunjangan Hari Raya (THR), serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“PT PLN Nusantara Power akan segera menindaklanjuti dan menyampaikan laporan lebih lanjut,” jelasnya.

PLN Nusantara Power Pilih Diam

Baca juga: Sepekan Lebih Tanpa Solusi, Polemik 13 Pekerja Lokal PLN Nusantara Power Masuk Meja DPRD Tuban

Sementara itu, Asisten Manager SDM, Umum, dan CSR PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar Tuban, Awang Baskoro, hingga kini belum memberikan respons ketika dikonfirmasi mengenai hasil koordinasi dengan Pemkab Tuban.

Awang juga belum memberikan penjelasan mengenai sikap perusahaan terhadap tuntutan pekerja maupun langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tersebut.

Berawal dari Pergantian Vendor

Polemik pekerja lokal tersebut mencuat setelah kontrak PT Soko Pindo berakhir pada 31 Agustus 2026 dan tidak diperpanjang oleh PT PLN Nusantara Power.

Selanjutnya, perusahaan menunjuk PT Surveyor Indonesia (SI) sebagai vendor baru.

Pergantian vendor tersebut kemudian menjadi persoalan setelah 13 eks pekerja PT Soko Pindo disebut tidak seluruhnya kembali diakomodasi oleh vendor baru.

Baca juga: UNAIR Berduka, Dosen dan Sosok Aktivis 98 Sekaligus Intelektual Demokrasi, Airlangga Pribadi Berpulang

Para pekerja lokal tersebut sebelumnya bertugas melakukan pengecekan kualitas batu bara untuk kebutuhan PT PLN Nusantara Power.

Persoalan itu kemudian berkembang hingga sejumlah pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Selasa (1/9/2026).

Dalam aksi tersebut, para pekerja meminta PT Surveyor Indonesia mempekerjakan kembali sekitar 13 eks pekerja PT Soko Pindo yang merupakan warga lokal.

Mereka juga menuntut adanya kepastian kerja dengan sistem pengupahan bulanan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), bukan pembayaran upah secara harian.

“Kita minta upah kontrak PKWT, bukan upah harian,” kata Firdaus, koordinator aksi.

Menurut Firdaus, para pekerja berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Jika tidak menemukan titik temu, mereka berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Tuban untuk mendapatkan fasilitasi penyelesaian.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru