Pemkab Rembang Buka Akses Keadilan Gratis bagi Warga Miskin, Begini Cara Mengajukannya

Reporter : Miftachussolichin
MoU antara Pemkab Rembang dengan Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara, untuk memberikan layanan pendampingan hukum secara gratis bagi warga miskin.

Rembang, MEMANGGIL.CO- Kemiskinan tak boleh menjadi alasan warga kehilangan hak untuk mendapatkan keadilan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggandeng Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara untuk memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan persoalan hukum.

Kerja sama tersebut diteken melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang pada Jumat (4/9/2026). Penandatanganan disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Rembang serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang.

Program ini menyasar warga kurang mampu yang menghadapi perkara hukum, tetapi terkendala biaya untuk memperoleh pendampingan. Layanan tidak hanya terbatas pada satu jenis perkara, melainkan mencakup perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang Dedhy Nugraha mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan kondisi ekonomi tidak membuat seseorang kehilangan kesempatan memperoleh perlindungan hukum. Menurut dia, seluruh warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang berkomitmen senantiasa berupaya memastikan masyarakat di Kabupaten Rembang, khususnya masyarakat miskin, memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan keadilan,” kata Dedhy.

Dalam skema kerja sama tersebut, Bagian Hukum Setda Rembang bertugas memfasilitasi sekaligus mengawasi pelaksanaan program. Sementara LKBH Rumah Setara menjadi pihak yang memberikan pendampingan hukum secara litigasi kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Warga miskin yang membutuhkan bantuan dapat mengajukan permohonan pendampingan kepada LKBH Rumah Setara tanpa dipungut biaya. Pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, uraian singkat mengenai persoalan hukum yang dihadapi, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Program tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Pemkab Rembang berharap skema ini tidak hanya membantu warga menghadapi proses hukum, tetapi juga memperluas kesadaran masyarakat mengenai hak-haknya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

 

Editor : B. Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru