Pendapatan Daerah Rembang Naik Rp3 Miliar, DPRD dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS 2027

Reporter : Miftachussolichin
Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 disepakati naik sebesar Rp3 miliar.

Rembang, MEMANGGIL.CO - Pendapatan daerah Kabupaten Rembang dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 mengalami kenaikan Rp3 miliar setelah melalui pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.

Kesepakatan KUA-PPAS 2027 tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Rembang di Gedung DPRD Rembang, Senin (7/9/2026). Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama pimpinan DPRD dan Bupati Rembang Harno.

Dalam pembahasan tersebut, struktur pendapatan daerah mengalami penyesuaian. Pendapatan yang sebelumnya dirancang sebesar Rp1.599.350.438.583 kemudian disepakati menjadi Rp1.602.350.438.583.

Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Sulistiyono, menyampaikan perubahan tersebut saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD dalam rapat paripurna. Penyesuaian angka dilakukan setelah rancangan KUA-PPAS dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pendapatan daerah yang semula dalam rancangan KUA-PPAS sebesar Rp1.599.350.438.583, disepakati menjadi Rp1.602.350.438.583,” kata Sulistiyono.

Kenaikan Rp3 miliar tersebut seluruhnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp476.569.176.530 naik menjadi Rp479.569.176.530.

Sementara itu, komponen pendapatan transfer tidak mengalami perubahan. Angkanya tetap sebesar Rp1.122.781.262.053, sehingga total pendapatan daerah Rembang dalam KUA-PPAS 2027 mencapai Rp1.602.350.438.583.

Penyesuaian juga terjadi pada sisi belanja daerah. Dalam rancangan awal, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.595.850.438.583, kemudian setelah pembahasan naik Rp3 miliar menjadi Rp1.598.850.438.583.

Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, posisi surplus atau defisit tidak mengalami perubahan. Nilainya tetap sebesar Rp3,5 miliar baik dalam rancangan awal maupun setelah pembahasan.

“Total surplus defisit dalam rancangan sebesar Rp3.500.000.000, pembahasan menjadi Rp3.500.000.000,” ujar Sulistiyono.

Struktur Pembiayaan Tetap Rp3,5 Miliar

Selain pendapatan dan belanja, pembahasan KUA-PPAS 2027 juga mencakup struktur pembiayaan daerah. Dalam dokumen yang disepakati, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp1 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp4,5 miliar. Dengan demikian, pembiayaan neto tetap berada pada angka Rp3,5 miliar.

Tidak ada perubahan antara rancangan awal dan hasil pembahasan untuk posisi pembiayaan neto tersebut. Sementara sisa lebih pembiayaan anggaran atau SiLPA tahun berkenaan ditetapkan sebesar Rp0.

Kesepakatan KUA-PPAS 2027 kemudian mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Rembang yang hadir dalam rapat paripurna. Dokumen tersebut selanjutnya ditandatangani bersama oleh pimpinan DPRD Kabupaten Rembang dan Bupati Rembang Harno.

Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf, mengatakan KUA dan PPAS merupakan dokumen penting dalam tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, KUA berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran agar tetap sejalan dengan prioritas pembangunan. Sementara PPAS menjadi acuan teknis bagi organisasi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran.

“KUA menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran agar selaras dengan prioritas pembangunan. PPAS menjadi acuan teknis perangkat daerah dalam rencana kerja dan anggaran perangkat daerah,” kata Abdul Rouf.

Pembahasan KUA-PPAS 2027 merupakan tindak lanjut atas penyampaian rancangan oleh Bupati Rembang kepada DPRD. Penyampaian tersebut dilakukan melalui surat Nomor 900.1.11.1/1203/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Proses pembahasan tidak dilakukan dalam satu tahap. DPRD bersama Pemkab Rembang membahas dokumen tersebut melalui sejumlah mekanisme untuk menyelaraskan rancangan anggaran dengan kebutuhan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Tahapan pembahasan dilakukan antara komisi DPRD dengan organisasi perangkat daerah (OPD), komisi dengan Badan Anggaran, serta Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Dalam pembahasannya dilakukan melalui beberapa tahapan, baik oleh Komisi bersama OPD, Komisi bersama Badan Anggaran maupun Badan Anggaran bersama TAPD,” jelas Abdul Rouf.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, proses penyusunan APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2027 dapat berlanjut ke tahapan berikutnya. Dokumen KUA-PPAS menjadi salah satu pijakan penting sebelum pemerintah daerah bersama DPRD membahas dan menetapkan APBD 2027.

Kenaikan pendapatan sebesar Rp3 miliar juga menunjukkan adanya penyesuaian terhadap proyeksi kemampuan pendapatan daerah. Tambahan tersebut berasal dari PAD, sedangkan pendapatan transfer tetap berada pada angka yang sama.

Di sisi lain, penambahan belanja juga dibuat seimbang dengan kenaikan pendapatan. Struktur tersebut membuat posisi surplus tetap berada di angka Rp3,5 miliar.

Pembahasan anggaran daerah menjadi bagian penting dalam memastikan program pembangunan Rembang pada 2027 memiliki landasan fiskal yang jelas. Karena itu, kesepakatan DPRD dan Pemkab menjadi tahapan penting menuju penyusunan APBD yang selanjutnya.

Pemerintah daerah dan DPRD Rembang selanjutnya akan melanjutkan proses penganggaran sesuai tahapan yang berlaku. Prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah akan menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD 2027.

Dengan demikian, total pendapatan daerah Rembang 2027 diproyeksikan Rp1,602 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai sekitar Rp1,599 triliun. Dari struktur tersebut, terdapat surplus sebesar Rp3,5 miliar dan pembiayaan neto dengan nilai yang sama.

Kesepakatan ini menjadi dasar bagi Pemkab Rembang untuk melangkah ke tahap penyusunan APBD 2027 secara lebih konkret. DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan agar anggaran yang nantinya ditetapkan tetap mengacu pada prioritas pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru